Hakim AS Tolak Permintaan Facebook untuk Hentikan Gugatan Monopoli

- 12 Januari 2022, 13:56 WIB
 Ilustrasi Facebook.
Ilustrasi Facebook. /Pixabay.com/geralt

WARTA PONTIANAK - Facebook Meta Platforms Inc. harus menghadapi gugatan monopoli pemerintah AS yang menuduh bahwa perusahaan tersebut telah menyalahgunakan dominasinya, sehingga seorang hakim setempat memutuskan raksasa media sosial tersebut harus dibubarkan.

Hakim Distrik AS James Boasberg di Washington membantah mosi Facebook untuk menolak revisi keluhan antimonopoli Komisi Perdagangan Federal, yang diajukan kembali oleh badan tersebut setelah hakim pada bulan Juni 2021 lalu menolak kasus tersebut. Boasberg mengatakan dalam putusannya bahwa tuduhan FTC “lebih kuat dan terperinci.”

Baca Juga: Dorong Pembangunan Ekonomi, China Perkuat Pengaruh di Samudra Hindia

"FTC sekarang telah menuduh cukup fakta untuk secara masuk akal menetapkan bahwa Facebook menjalankan kekuatan monopoli," ujar hakim.

“Agensi tersebut juga menjelaskan bahwa Facebook tidak hanya memiliki kekuatan monopoli, tetapi juga dengan sengaja mempertahankan kekuatan itu melalui perilaku anti persaingan," sambungnya.

Keputusan tersebut merupakan kemenangan besar bagi FTC dan Ketua Lina Khan, yang mengambil alih kasus tketika dia ditunjuk untuk memimpin badan tersebut oleh Presiden AS Joe Biden.

Baca Juga: Dihadiri Kim Jong Un untuk Pertama Kali, Korea Utara Uji Coba Peluncuran Rudal Hipersonik

FTC mengajukan keluhan baru pada bulan Agustus 2021 lalu dengan rincian baru untuk memperkuat klaim agensi bahwa Facebook memiliki pangsa pasar yang dominan di pasar jejaring sosial pribadi AS dan memiliki kekuatan untuk mengecualikan persaingan. Kasus ini mencari perintah pengadilan untuk membatalkan akuisisi Facebook atas Instagram dan WhatsApp.

Kasusnya adalah Komisi Perdagangan Federal AS v. Facebook Inc., 20-3590, Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x