Untuk Kedua Kalinya, Sri Lanka Umumkan Keadaan Darurat

- 8 Mei 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi : Aksi protes anti pemerintah di Sri Langka
Ilustrasi : Aksi protes anti pemerintah di Sri Langka /Pixabay.com/Niek Verlaan

WARTA PONTIANAK – Presiden Sri Lanka, Gotabaya Rajapaksa mengumumkan keadaan darurat setelah satu hari pemogokan anti-pemerintah, dan aksi protes atas krisis ekonomi yang melanda negara itu, sehingga membuat polisi terpaksa menggunakan gas air mata.

Langkah itu efektif mulai Jumat, kata pemerintah setempat, seraya menambahkan bahwa presiden mengambil keputusan demi kepentingan keamanan publik.

Polisi menembakkan gas air mata sebanyak dua kali ke puluhan pengunjuk rasa di luar parlemen pada Jumat 6 Mei 2022, lantaran dalam lebih dari sebulan protes anti-pemerintah diwarnai kekerasan di tengah kekurangan makanan impor, bahan bakar dan obat-obatan.

Ditambah dengan pandemic covid 19, kenaikan harga minyak, dan pemotongan pajak pemerintah, Sri Lanka hanya memiliki 50 juta dolar cadangan asing yang dapat digunakan, kata menteri keuangan minggu ini.

Rincian peraturan darurat terbaru belum diumumkan, tetapi undang-undang darurat sebelumnya telah memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden, untuk mengerahkan militer, menahan orang tanpa tuduhan dan membubarkan aksi protes.

Baca Juga: Viral, Video Kurir Antar Paket Lewati Aksi Unjuk Rasa 11 April

Ratusan mahasiswa dan pengunjuk rasa lainnya berkumpul di jalan utama menuju parlemen di mana mereka memulai aksi duduk pada Kamis lalu.

"Kami di sini karena kami muak dan bosan dengan politisi yang berbohong kepada kami. Kami ingin presiden dan pemerintah ini pulang," kata Purnima Muhandiram, seorang profesional periklanan berusia 42 tahun.

Serangan melumpuhkan

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: TRT World


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x