Negara Ini Ancam Penjara Orangtua jika Sang Anak Tak Masuk Sekolah

- 30 Oktober 2023, 14:49 WIB
Ilustrasi anak-anak di Afrika Selatan
Ilustrasi anak-anak di Afrika Selatan /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Rancangan undang-undang pendidikan yang mengancam para orangtua dengan hukuman penjara apabila anak mereka tidak masuk sekolah terjadi di Afrika Selatan.

Berdasarkan Basic Education Laws Amendment (BELA), orangtua dapat dipenjara sampai 12 bulan apabila anak mereka membolos, atau tidak didaftarkan masuk sekolah ketika sudah cukup umur.

Baca Juga: Hari Ini Dewas Periksa Johanis Tanak dan Alexander Marwata Terkait Dugaan Pemerasan ke SYL

BELA juga melarang hukuman fisik di semua sekolah.

Amandemen ini merupakan perombakan undang-undang pendidikan terbesar sejak berakhirnya apartheid di negara itu pada tahun 1994.

Partai penguasaan saat ini, African National Congress (ANC), mengatakan RUU itu akan “mengubah sistem pendidikan kita” guna menghadapi tantangan yang sejak lama dihadapi maupun tantangan pada masa kini.

Namun, RUU itu ditentang oleh partai oposisi terbesar, Democratic Alliance (DA), yang berpendapat peraturan baru itu memberikan peluang terlalu besar bagi pemerintah untuk mencampuri urusan sekolah dan justru akan meruntuhkan sistem pendidikan yang sudah ada.

DA mengatakan RUU tersebut “melemahkan sekolah, orangtua, dan masyarakat serta gagal mengatasi satu pun tantangan sistemik yang menghambat kualitas pendidikan”.

Pihak oposisi mengancam akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi apabila RUU itu disahkan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x