WARTA PONTIANAK - Sebanyak 800 pejabat di Amerika Serikat dan Eropa telah menandatangani sebuah pernyataan sikap yang memperingatkan bahwa kebijakan pemerintah mereka terhadap perang Israel-Gaza dapat dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
Pernyataan trans-Atlantik mengatakan bahwa pemerintahan mereka berisiko terlibat dalam salah satu bencana kemanusiaan terburuk di abad ini, namun nasihat para ahli telah dikesampingkan.
Baca Juga: Kemekes: Lebih dari 27 Ribu Warga Gaza Gugur Akibat Kekejaman Penjajah Israel
Ini menjadi tanda terbaru dari semakin berkurangnya dukungan pemerintahan beberapa negara sekutu utama “Israel” di Barat.
Salah satu penandatangan pernyataan tersebut adalah seorang pejabat pemerintah AS yang memiliki pengalaman keamanan nasional lebih dari 25 tahun. Dia mengatakan tentang pengabaian yang terus berlanjut atas kekhawatiran mereka.
“Suara dari mereka yang memahami wilayah dan dinamika tidak didengarkan,” kata pejabat tersebut.
“Apa yang benar-benar berbeda di sini adalah kami tidak gagal mencegah sesuatu, kami secara aktif terlibat. Hal ini sangat berbeda dengan situasi lain yang saya ingat,” tambah pejabat tersebut.
Selain pejabat AS, pernyataan tersebut juga ditandatangani pejabat dari Uni Eropa dan 11 negara anggota Eropa. Termasuk pejabat dari Prancis, Inggris, dan Jerman.
Dikatakan bahwa Israel telah menunjukkan “tidak ada batasan” dalam operasi militernya di Gaza yang telah mengakibatkan puluhan ribu kematian warga sipil yang seharusnya dapat dicegah; dan pemblokiran bantuan yang disengaj membuat ribuan warga sipil terancam kelaparan dan kematian secara perlahan-lahan.