Dikembalikan Kejati DKI Jakarta, Polda Metro Segera Lengkapi Berkas Firli Bahuri

- 5 Februari 2024, 13:09 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

WARTA PONTIANAK - Berkas perkara dugaan pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan segera dilengkapi oleh Polda Metro Jaya. Berkas dikembalikan karena dinilai masih belum lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal segera melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa.

Baca Juga: Belum Lengkap, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro

"Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkara a quo," ungkap Ade Safri kepada wartawan, Minggu 4 Februari 2024.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan suap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan setelah dilakukan penelitian hasilnya berkas perkara tersebut dinilai belum lengkap.

"Setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," ungkap Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Sabtu 3 Februari 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sudah Kantongi Dua Nama Calon Ketua KPK Gantikan Firli Bahuri

Lebih lanjut Syahron menambahkan, kejaksaan telah mengembalikan berkas dengan disertai petunjuk agar penyidik bisa menyempurnakan penyidikan.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x