Pernikahannya Tidak Sah, Pengadilan Pakistan Vonis Imran Khan dan Istri 7 Tahun Penjara

- 5 Februari 2024, 14:37 WIB
Mantan PM Pakistan Imran Khan
Mantan PM Pakistan Imran Khan /SAIYNA BASHIR/REUTERS

WARTA PONTIANAK - Pernikahan Imran Khan dengan istrinya Bushra Bibi dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu Pengadilan Pakistan menjatuhkan keduanya dengan hukuman penjara 7 tahun beserta denda.

Proses persidangan digelar di penjara Adiala in Rawalpindi, di mana Imran Khan saat ini sedang menjalani hukuman untuk sejumlah kasus lain. Pengadilan menyataka pernikahan Khan dan Bibi pada 2018 tidak sah menurut hukum Islam.

Baca Juga: Dituduh Jual Hadiah-hadiah Negara, Imran Khan dan Istrinya Dihukum Penjara 14 Tahun

Gugatan diajukan oleh bekas suami Bushra Bibi, Khawar Maneka, yang menikah dengan wanita itu selama 28 tahun sampai perceraian mereka pada 2017.

Maneka, seorang aparatur sipil negara yang juga putra dari seorang politisi ternama Pakistan, pada bulan November 2023 mengajukan gugatan ke pengadilan, lapor koran Dawn. Beberapa hari sebelumnya, Maneka mengatakan kepada GeoNews bahwa dia sudah tidak tahan lagi untuk menahan diri untuk tidak mengajukan gugatan.

Dia menggugat pasangan itu dengan tuduhan pernikahan palsu dan percabulan.

Pengadilan menolak tuduhan percabulan, tetapi merestui tuduhan pernikahan palsu diproses dalam persidangan. Pengadilan mendapati bahwa Bibi menikahi Khan ketika masa iddah cerainya belum habis.

Hakim kemudian menjatuhi atas keduanya hukuman penjara 7 tahun dan denda 500.000 rupees ($1.800) pada Minggu 4 Februari 2024.

Pasangan itu menikah pada 2018, beberapa bulan sebelum Khan terpilih sebagai perdana menteri Pakistan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x