Saudi Larang Umroh tanpa Izin Haji Mulai 24 Mei hingga 26 Juni, Pelanggar akan Didenda Rp42 Juta

- 20 Mei 2024, 15:29 WIB
Ilustrasi: Pelaksanaan ibadah haji
Ilustrasi: Pelaksanaan ibadah haji /Pixabay/Adli Wahid

Baca Juga: Tahun Ini, Jumlah Jamaah Haji Lansia Sebanyak 41 Ribu Orang

Kementerian menggarisbawahi perlunya mematuhi peraturan dan instruksi haji sehingga para jamaah dapat menjalankan ibadah dengan mudah dan nyaman. Kementerian tersebut mendesak masyarakat untuk melaporkan tentang penyedia haji palsu dan pelanggar dengan menghubungi nomor telepon 911 di wilayah Makkah, Provinsi Timur, dan Riyadh, dan di nomor 999 di wilayah lain di Kerajaan.*

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah