Saudi Larang Umroh tanpa Izin Haji Mulai 24 Mei hingga 26 Juni, Pelanggar akan Didenda Rp42 Juta

- 20 Mei 2024, 15:29 WIB
Ilustrasi: Pelaksanaan ibadah haji
Ilustrasi: Pelaksanaan ibadah haji /Pixabay/Adli Wahid

WARTA PONTIANAK - Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umroh mengumumkan bahwa izin umroh tidak akan dikeluarkan bagi mereka yang tidak memiliki izin haji yang telah dikonfirmasi selama periode 16 Dzul Qada, bertepatan dengan tanggal 24 Mei, hingga 20 Dzulhijjah, bertepatan dengan tanggal 26 Juni.

Keputusan tersebut, menurut kementerian, untuk memudahkan dan melancarkan ibadah para jamaah haji di Masjidil Haram yang mulai berdatangan ke Arab Saudi dari seluruh dunia.

Baca Juga: Kemenag Imbau Umat Muslim Waspada Tawaran Haji Tanpa Menunggu

Kementerian Dalam Negeri Saudi baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka akan mulai menjatuhkan denda sebesar SR10.000 (Rp42 juta) kepada para pelanggar, termasuk warga negara Saudi, ekspatriat dan pengunjung yang tertangkap saat memasuki Mekkah tanpa izin haji selama periode 25 Dzul Qada yang jatuh pada tanggal 2 Juni hingga 14 Dzulhijjah yang jatuh pada tanggal 20 Juni.

Hukuman akan dijatuhkan kepada siapa saja yang tertangkap tanpa izin haji di dalam kota suci Makkah, Area Haram Pusat, Situs Suci Mina, Arafah dan Muzdalifah, stasiun kereta api Haramain di Rusaifah, pusat kontrol keamanan, pusat pengelompokan jamaah dan pusat kontrol keamanan sementara. Hukuman akan dijatuhkan kepada mereka yang melanggar peraturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh kementerian dalam hal ini.

Kementerian menekankan bahwa mereka akan melipatgandakan denda terhadap para pelanggar, mencapai SR100.000 (Rp425 juta) jika mereka mengulangi pelanggaran tersebut. Para ekspatriat di antara para pelanggar akan dideportasi ke negara mereka dan larangan masuk kembali ke Kerajaan akan diberlakukan pada mereka sesuai dengan periode yang ditentukan oleh hukum.

Kementerian menyatakan sebelumnya bahwa hukuman bagi siapa pun yang tertangkap saat mengangkut pelanggar peraturan dan instruksi haji adalah hukuman penjara hingga enam bulan dan denda maksimum SR50.000.

Hukuman tersebut juga termasuk penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para pelanggar melalui keputusan pengadilan, dan deportasi pengangkut yang melanggar jika dia adalah seorang ekspatriat setelah menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda.

Pelanggar akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh hukum. Denda akan dinaikkan sesuai dengan jumlah pelanggar yang diberikan transportasi.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah