AMAN Kapuas Hulu Siap Kawal Perda Perlindungan Masyarakat Adat

17 Maret 2021, 15:49 WIB
Pengurus AMAN Kapuas Hulu /Taufik AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK  - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kapuas Hulu siap mengawal Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. 

Sutomo Manna selaku Ketua Badan Pelaksana Harian AMAN Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, selama ini AMAN Kapuas Hulu terus mengawal Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

"Kita bersyukur karena AMAN Kapuas Hulu masuk dalam panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Kemudian AMAN juga menyiapkan dokumen - dokumen yang diperlukan dalam proses - proses pengakuat masyarakat adat itu termasuk peta, dokumen sosial dan lain - lain," katanya saat memberikan keterangan pers pada media di hari kebangkitan masyarakat adat nusantara dan peringatan 22 tahun AMAN, Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: Wabup Kapuas Hulu Sambangi Sekolah Fanni Muhammad  

Sejauh ini, sejumlah kendala yang dihadapi oleh AMAN Kapuas Hulu dalam rangka penyiapan dokumen adalah, masih ada juga daerah di Kapuas Hulu yang batas wilayahnya belum selesai. 

"Kita juga berharap pada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu agar menyediakan slot dokumen - dokumen sehingga masyarakat bisa untuk mengajukan ini. Karena memang banyak keterbatasan dalam proses ini," jelas Sutomo. 

Selain itu Sutomo juga menyinggung soal pemanfaatan hasil hutan selama ini yang terjadi di Kapuas Hulu.  Dari pihak AMAN Kapuas Hulu sendiri selalu mengimbau masyarakat, bahwa kebutuhan masyarakat terhadap hutan itu sebenarnya ada kearifan lokal dalam pemanfaatannya. 

Baca Juga: KPU Kapuas Hulu Buka 805 Kotak Suara untuk Evaluasi Pemilu 2020

"AMAN Kapuas Hulu itu selalu mengajak diskusi tentang bagaimana investasi itu menguntungkan masyarakat atau tidak. Jangan sampai SDA Kapuas Hulu ini terkuras namun masyarakat tidak sejahtera. Tentunya kehadiran perusahaan itu sebetulnya untuk menjngkat kesejahteraan masyarakat. Tapi selama ini apa benar kejadiannya seperti itu, terjadi dimasa pandemi, masyarakat yang hidup tanpa tergantung hutan itu lebih survive," jelasnya. 

Tak hanya itu, Sutomo juga menyinggung soal kegiatan PETI di daerah Hulu Kapuas. Menurutnya PETI di Hulu Kapuas memang menjadi dilema, namun kalau masyarakat lokal yang mengelola kekayaan alam di Hulu Kapuas tersebut tidak mungkin kerusakan alam di Hulu Kapuas itu menjadi parah. 

"Tapi inikan banyak juga orang luar yang memanfaatkan situasi yang ada di sana," ucapnya. 

Namun untuk masalah PETI diwilayah masyarakat adat ini, bukan hanya AMAN saja berperan, namun juga harus pemerintah daerah, aparat keamanan dan lainnya harus turun tangan menyelesaikan masalah tersebut.

"Semua mempunyai peran dalam menyelesaikan masalah PETI ini, bukan hanya AMAN," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Pergunakan DAU untuk Bangun 3 Gedung di Tahun 2021 Ini 

Kemudian, terkait Kebakaran Hutan dan Lahan, Sutomo menjelaskan dalam UU Lingkungan Hidup sebenarnya masyarakat dilindungi, karena masyarakat diperbolehkan melakukan pembakaran lahan hanya saja ada batasnya. 

"Kita berterimakasih kepada Pemda mengeluarkan surat keputusan tentang perlindungan terhadap peladang. Jadi itu juga AMAN berjuang menerbitkan peraturan - peraturan seperti ini," ujarnya. 

Selain itu, terkait potensi yang ada di Kapuas Hulu, AMAN Kapuas Hulu sebenarnya bukan anti terhadap investasi, namun AMAN inginnya ada kepastian hukum terhadap wilayah adat mereka.

"Jangan sampai masyarakat malah disingkirkan di wilayahnya sendiri, jangan sampai masyarakat adat ini menjadi orang pendatang di daerahnya sendiri. Masyarakat ini diberi ruang jangan sampai mereka dikriminalisasi di daerahnya sendiri," tutupnya. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Tags

Terkini

Terpopuler