KPU Kapuas Hulu Buka 805 Kotak Suara untuk Evaluasi Pemilu 2020

- 17 Maret 2021, 10:36 WIB
Pembukaan kotak suara secara simbolis
Pembukaan kotak suara secara simbolis /Taufik AS/Warta Pontianak/

 

WARTA PONTIANAK  - Sebagai salah satu hasil evaluasi Pemilu 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu membuka kotak suara hasil Pilkada 2020. Pembukaan kotak suara tersebut menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 218/PL 02 SD/01/KPU/III/2021 tanggal 8 Maret 2021. 

Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Pergunakan DAU untuk Bangun 3 Gedung di Tahun 2021 Ini

"Hari ini kita akan buka 805 kotak suara sebagai bahan evaluasi Pemilu 2020," kata Ahmad Yani Ketua KPU Kapuas Hulu, Rabu 17 Maret 2021. 

Ahmad Yani menyampaikan, KPU akan melakukan pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir model C Daftar Hadir Pemilih, formulir model C daftar hadir pemilih pindahan dan terakhir formulir model C daftar hadir pemilih tambahan.

"Pengambilan 3 dokumen tersebut akan kita dokumentasikan dengan memfoto atau mengscan formulir tersebut, setelah itu kita masukan kembali," ujar Yani. 

Yani mengatakan, sebagai bentuk transparansi dari KPU Kapuas Hulu dalam pembukaan kotak suara ini, pihaknya mengundang pihak Kepolisian dan Bawaslu Kapuas Hulu.  

Baca Juga: Sebanyak 13 Bangunan KUA di Kapuas Hulu Belum Memenuhi Standar

"Untuk pengambilan data ini pun diperkirakan akan memakan waktu 2-3 hari. Namun untuk merekap data semuanya hingga pengiriman ke KPU RI diperkirakan tanggal 30 April 2021," ucap Yani.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x