Kejaksaan Negeri Ketapang Akan Kaji Dermaga Feri Teluk Batang yang Masih Belum Beroperasi

7 April 2021, 22:36 WIB
Dermaga Feri Teluk Batang yang hingga kini belum beroperasi /Julizal/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kejaksaan Negeri Ketapang menegaskan akan meninjau pekerjaan dermaga feri Teluk Batang, yang berada di Kabupaten Kayong Utara, yang dilaksanakan sejak tahun 2019 lalu.

Apalagi beberapa pihak juga sempat meragukan penyelesaian dermaga feri, lantaran pekerjaan yang molor dari tanggal kontrak awal, sehingga pihak pelaksana kesulitan menyelesaikan pekerjaan.

Sehingga baru di tahun 2020, pembayaran diselesaikan pihak Dinas Perhubungan, dengan menggandeng tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Tanjung Pura Pontianak untuk melakukan kajian kelayakan pembayaran dan pengoperasian Dermaga Feri Teluk Batang.

Kepada wartawan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus Supriyanto menerangkan, setiap kegiatan yang menggunakan uang negara, bila dinyatakan selesai, namun tidak berfungsi maka masuk kategori kerugian negara.

Baca Juga: Hingga saat ini, Dermaga Feri di Teluk Batang Belum Difungsikan, Padahal Pembayaran Sudah Dilakukan

"Untuk dermaga tahun 2019, kita memang belum ada meninjau ke lokasi. Namun berdasarkan informasi yang didapat, sudah dinyatakan 100 persen selesai. Sayangnya hingga kini belum difungsikan sehingga masih ada indikasi kemungkinan kerugian negara," terang Agus, Selasa 6 April 2021.

Agus menilai, pihaknya akan mengkaji penyebab belum difungsikannya dermaga Feri di Teluk Batang tersebut, apakah memang sengaja belum difungsikan karena ada faktor lain atau gagalnya perencanaan pekerjaan yang menyebabkan dermaga tersebut tidak bisa difungsikan.

"Kita lihat dulu dalam kontrak, apakah yang dilaksanakan sudah sesuai dengan kontrak. Apakah kemudian faktor kesengajaan dari pihak Dinas Perhubungan. Misalkan apa ada kendala yang dihadapi,” tuturnya.

Baca Juga: Masih Status Milik Provinsi, Pengelolaan 3 Dermaga Darat di Kapuas Hulu Belum Optimal

“Namun, jika kendala terkait mutu barang, atau kualitas yang dikerjakan itu belum kuat atau belum tercapai 100 persen, tapi tidak difungsikan itu berarti ada alasan dari pihak Dinas," tambah Agus.

Diakui Agus, jika kegiatan tersebut sesuai kontrak kerja, dan sesuai perencanaan awal maka sudah seharusnya dermaga tersebut difungsikan, untuk kepentingan masyarakat banyak.

"Namun kalau memang tidak ada alasan apapun itu, kemudian sudah 100 persen dilaksanakan, tidak ada masalah apapun itu, tetap tidak dapat difungsikan, perlu dilihat lagi apakah gagalnya ada di perencanaan atau belum bisa difungsikan karena statusnya," ujarnya.***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler