Oknum Kepala Desa di Kubu Raya Diduga Lakukan Kejahatan Seksual Terhadap Seorang Pelajar

22 April 2021, 16:02 WIB
kerabat korban saat melaporkan peristiwa kejahatan seksual ke DP3AKB Kubu Raya /Robi/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Seorang pelajar di salah satu desa di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya diduga menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala desa berinisial F.

Peristiwa itu terjadi sekitar bulan September 2020. Saat itu korban dibawa jalan-jalan oleh oknum kepala desa berkeliling. Namun, setibanya di perkebunan kelapa sawit, kehormatan pelajar tersebut direnggut oknum kepala desa.

"Selama itu korban tidak pernah melaporkan peristiwa yang dialaminya. Hanya diam. Ternyata saat kejadian korban dibawah ancaman dan intimidasi. Kemudian diberikan barang dan uang untuk menutup mulut," tutur Iwan kerabat korban usai melaporkan peristiwa itu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AKB) Kubu Raya, Kamis 22 April 2021.

Kedatangan Iwan tidak sendiri, namun bersama orang tua korban, korban dan kerabat korban lainnya serta Tumenggung Adat.

Baca Juga: Dilaporkan Kuasa Hukum DN, Eka Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Pelaku Pencabulan

Terungkapnya peristiwa bejad ini berawal dari oknum kepala desa mengirimkan "surat cinta" ala jaman dulu kepada korban. Isinya meminta tidak menceritakan perihal aksi bejatnya. Jika itu dilakukan korban, maka sang oknum kepala desa mengancam akan bunuh diri dengan meminum racun.

Korban merasa bingung lantaran siapa yang bertanggung jawab seandainya ia hamil jika sang oknum kepala desa benar-benar bunuh diri.

"Dari surat ini lah akhirnya terungkap pada bulan Maret 2021 lalu. Sehingga pada tanggal 24 Maret 2021, kami langsung melaporkannya ke Polres Kubu Raya," ujar Iwan.  

Baca Juga: Diduga Pukul Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur, Ketua KPPAD Kalbar Dilaporkan ke Polisi 

Ia menyebutkan, kedatangannnya bersama kerabat ke DP3AKB Kubu Raya guna meminta pengawalan kasus tersebut agar dapat diselesaikan secara hukum.

Usai dari DP3AKB, kerabat korban menuju ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya yang terletak persis didepannya. Di Dinas Pemdes ini, kerabat korban meminta agar oknum kepala desa segera dicopot dari jabatannya.

"Harusnya sebagai pejabat mengayomi bukannya merusak. Kami sangat tidak setuju dan minta segera diproses hukum. Sudah kami laporkan juga ke Polres Kubu Raya," kata orang tua korban, Oktavianus Yulianto.

Baca Juga: Meningkatnya Kasus Pencabulan Terhadap Anak-Anak, KPPAD Kalbar: Orangtua Berperan Melakukan Pengawasan

Senada disampaikan salah seorang masyarakat, Matius Slamet yang menilai perbuatan oknum kepala desa telah meresahkan masyarakat kampung.

"Dampaknya di masyarakat terjadi pro kontra, ada yang senang ada yang tidak senang," ucapnya.

Sementara Tumenggung Adat setempat, mengungkapkan pelaku pernah dikenakan hukum adat di tahun 1998 lantaran telah mengganggu istri orang.

"Sudah pernah kami kenakan hukum adat dulunya. Tapi ternyata masih juga tidak ada efek jera sehingga kami laporkan pelaku ini agar dikenakan hukum positif," tegasnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler