Meningkatnya Kasus Pencabulan Terhadap Anak-Anak, KPPAD Kalbar: Orangtua Berperan Melakukan Pengawasan

- 4 Februari 2021, 14:28 WIB
Tersangka pencabulan terhadap adik tiri
Tersangka pencabulan terhadap adik tiri /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Adanya kasus pencabutan anak di bawah umur yang dilakukan abang tiri di Kota Singkawang, menurut Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, dalam penanganan kasus pencabulan tetap mengacu pada UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.

Sedangkan untuk pelaku, tetap dijerat dengan Pasal 81 tentang Persetubuhan.

"Kami harapkan Polres Singkawang bisa melakukan tupoksinya dalam penegakan hukum," katanya.

Baca Juga: Kesal Dengan Ibu Tiri, Adik Tiri Jadi Sasaran Pencabulan Kakak Tiri

Belajar dari kasus-kasus seksual sebelumnya, Polres Singkawang selalu bekerjasama dengan Dinas Sosial bidang P3A dalam menangani kasus anak.

"Baik itu kasus seksual, kekerasan fisik maupun penelantaran dan sebagainya, bahwa Polres Singkawang terbilang cepat dalam melakukan penanganan dan penyelesaian kasus," ujarnya.

Kepada seluruh orang tua, Eka berpesan agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap anak, mengingat setiap kasus yang terjadi umumnya adalah dilakukan oleh orang terdekat.

Baca Juga: Bocah Umur 10 Tahun yang Jadi Korban Pencabulan di Tangsel Terekam CCTV

"Mulailah mengedukasi anak kita dari usia anak 5-10 tahun dan 10-17 tahun. Bagaimana caranya anak-anak perempuan maupun laki-laki bisa menjaga beberapa bagian yang sensitif di sekitar tubuh mereka," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x