Akademisi STKIP Melawi Susun Raperda Penyertaan Modal PDAM Berdasarkan Hierarki Hukum

10 Desember 2021, 23:22 WIB
Akademisi STKIP Melawi usai menggelar rapat penysusunan raperta penyertaan modal PDAM /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Tim akademisi Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Melawi sedang merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Melawi.

Ketua tim penyusun, Septian, SS, M.Hum menyebut, bahwa raperda tentang penyertaaan modal pada PDAM Tirta Melawi ini terdiri dari peraturan perundangan-undangan terkait. Ada empat produk Undang-undang yang digunakan pada bagian menimbang.

Pertama, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 65 ayat 1, 2 dan 3.

Baca Juga: Ketua IKBM Pontianak Laporkan Pemilik Akun Facebook Karina Debora ke Polisi terkait Ujaran Kebencian

"Yang kedua berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 10 ayat 2, pasal 16, pasal 17, pasal 24 ayat 1, ayat 2, ayat 4, ayat 6, ayat 7 dan pasal 25 ayat 2," ujarnya, Jumat 10 Desember 2021.

Ketiga, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya pasal 1 ayat 7 dan pasal 32 ayat 2.

Sementara, lanjutnya, keempat berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya pasal 1 ayat 10, ayat 15, ayat 18, ayat 19, ayat 26 dan ayat 29.

"Kemudian, pasal 2 hingga 8, pasal 9 ayat 1, pasal 10 ayat a hingga p, pasal 15 ayat a, g, h, i dan pasal 16 ayat a hingga e dan ayat i," ujar Septian yang juga sebagai Ketua STKIP Melawi.

Baca Juga: Ini yang Dibahas Wagub Saat Menerima Kunjungan Komisi II DPR RI

Raperda tentang penyertaan modal pada PDAM Tirta Melawi ini didesain khusus dengan tampilan yang berbeda dari raperda yang ada.

"Penyusunan raperda dilakukan secara sistematis dan berdasarkan hierarki hukum yang berlaku di negara ini," ujarnya.

Septian menegaskan, penyusunan raperda akan keliru jika pada bagian menimbang dicantumkan berdasarkan atas UUD 1945. Harusnya, dicantumkan produk hukum berupa Undang-undang terkait.

"Karena di dalam susunan Perda terdapat bagian menimbang yang dasar produk hukumnya harus dari Undang-undang. Kemudian, di bawahnya ada bagian mengingat yang dasarnya dari aturan turunan Undang-undang, yakni Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Terakhir adalah bagian menetapkan yang dasar hukumnya dari aturan turunan peraturan tadi, yakni Perda tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Kalbar Tinjau Ruas Jalan Provinsi di Binjai Sintang

Penyusunan raperda, tambahnya, juga harus terperinci mengacu kepada pedoman teknis raperda, sehingga hasilnya operasional.

Seperti diketahui, penyusunan raperda penyertaan modal pada PDAM Tirta Melawi telah dimulai sejak sebulan yang lalu.

Adapun, tim penyusun terdiri dari 12 akademisi di STKIP Melawi, dan salah seorang anggotanya adalah Dr. Deki Wibowo.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler