Persiapan PPKM di Kalbar Jelang Nataru

- 8 Desember 2021, 18:11 WIB
Plh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Junaidi, M.M
Plh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Junaidi, M.M /Barlian/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK –  Rapat Persiapan Penerapan PPKM Nataru yang dilaksanakan secara daring dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Junaidi, M.M., Kepala BKAD Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Mahmudah, M.M., dan Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat,  Y. Anthonius Rawing, S.E. M.Si. di Ruang Audiovisual Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu 8 Desember 2021.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof. Muhammad Tito Karnavian, MA., Ph.D., dan diikuti secara daring oleh Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Mendagri RI menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan persiapan menghadapi Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), salah satunya  mencegah terjadinya lonjakan kasus  Covid-19. Sehingga perlu dibuat langkah-langkah antisipatif terhadap kerumuman atau perkumpulan massa yang berpotensi terjadinya  penularan.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Indonesia termasuk dalam negara beresiko rendah penularan Covid-19 dan masuk dalam  level 1. Ini disebabkan tidak semua daerah di Indonesia memiliki tingkat penularan yang sama serta terkendalinya  kasus konfirmasi positif Covid-19 selama lebih kurang 140 hari.

Baca Juga: Diskon Game 2K di Masa Liburan Natal dan Tahun Baru

“Kita harus bersyukur Indonesia masuk dalam level 1. Maka dari itu, Presiden RI tidak menetapkan level 3 pada saat Nataru nanti, tetapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru. Tidak ada penyekatan, tetapi kita tetap melakukan pembatasan. Jangan lengah dan tetap waspada dengan pandemi Covid-19, karena belum usai," papar Mendagri RI.

Mendagri juga menjelaskan kerumunan diizinkan dengan jumlah  maksimal sebanyak  50 orang dengan tetap melaksanakan  protokol kesehatan yang ketat, serta penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik. Sementara untuk tempat hiburan dan mall, maksimal kapasitas sebanyak 75%. Kegiatan seni dan olahraga boleh dilaksanakan tanpa ada penonton.

Perayaan malam tahun baru  ditiadakan. Pemerintah setempat diwajibkan melihat dan memahami situasi wilayah dalam melasanakan suatu kegiatan. Ini merupakan Intruksi Mendagri yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Berikut Tempat-tempat Wisata di Jakarta yang Ditutup Saat Natal dan Tahun Baru

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah