Sepanjang 2022, 33 SPBU di Kalimantan Terbukti Lakukan Pelanggaran Pelayanan BBM Subsidi

25 Agustus 2022, 18:17 WIB
Pengisian BBM /Pertamina/

WARTA PONTIANAK – Pertamina memberikan instruksi kepada seluruh lembaga penyalur untuk menyalurkan produk sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.

Tercatat sepanjang tahun 2022, terdapat 33 SPBU di wilayah Kalimantan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan BBM subsidi.

“Kami memberikan peringatan keras pada seluruh lembaga penyalur untuk tidak melayani pembelian kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pembelian tidak wajar, bila terbukti melanggar, akan diberikan sanksi, mulai dari teguran, pemotongan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha,” ungkap Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria, Kamis 25 Agustus 2022.

Selain itu, Pertamina juga memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat dan instansi terkait dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sepanjang tahun 2022, tercatat sudah puluhan kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi terungkap dan ditindak oleh pihak berwajib di wilayah Regional Kalimantan. 

“Menimbun dan meniagakan kembali BBM bersubsidi merupakan tindakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menjamin ketersediaan stok bahan bakar bersubsidi untuk di wilayah Kalimantan sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah bersama BPH Migas.

Baca Juga: Polres Mempawah Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Solar Subsidi

Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria menjamin pasokan BBM subsidi memiliki ketahanan stok yang cukup bagi masyarakat.

“Kami pastikan bahwa stok BBM aman dan proses distribusi terus dilakukan secara maksimal sehingga masyarakat diharap tetap membeli BBM sesuai dengan kebutuhannya saja dan tidak melakukan panic buying, karena stok mencukupi,” katanya.

Kondisi penyaluran BBM subsidi hingga 14 Agustus 2022 untuk wilayah Regional Kalimantan adalah sebagai berikut :

  1. Realisasi penyaluran Pertalite Regional Kalimantan hingga 14 Agustus 2022 adalah 1.395.997 KL, sedangkan kuota Pertalite tahun 2022 adalah 1.783.958 KL.
  2. Khusus untuk Provinsi Kalimantan Barat realisasi penyaluran Pertalite hingga 14 Agustus 2022 adalah 430.020 KL, dari kuota tahun 2022 sebesar 561.054 KL.
  3. Realisasi penyaluran Solar subsidi Regional Kalimantan hingga 14 Agustus 2022 adalah 565.953 KL, sedangkan kuota Solar tahun 2022 adalah 862.349 KL.
  4. Kemudian khusus untuk Provinsi Kalimantan Barat realisasi penyaluran Solar hingga 14 Agustus 2022 adalah 214.504 KL, dari kuota tahun 2022 sebesar 335.458 KL.

Baca Juga: Biaya yang Dikeluarkan Raisa untuk Sekali Isi BBM Viral di Medsos, Netizen: Bisa Bikin Cicilan Rumah

Untuk itu, Pertamina mengajak masyarakat yang merasa berhak mendapatkan BBM bersubsidi untuk mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau datang ke booth registrasi yang tersedia di SPBU.

“Kami imbau masyarakat untuk bijak membeli BBM subsidi, belilah sesuai keperluan, agar BBM subsidi dapat disalurkan kepada yang berhak,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler