Polisi Tangkap Pencuri Besi dan Pipa Baja Pembangunan Jembatan Duplikat Kapuas 1 Pontianak

15 Februari 2023, 22:35 WIB
Barang bukti berupa besi ulir yang diamankan petugas /Polsek/

WARTA PONTIANAK – Seorang pemuda asal Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat berinisial AW (27 tahun) ditangkap anggota Reskrim Polsek Pontianak Selatan, lantaran terbukti melakukan pencurian besi dan pipa baja pembangunan jembatan duplikat Kapuas I Pontianak, Kalimantan Barat.

AW ditangkap petugas kepolisian ketika sedang berada di rumah, tepatnya di Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial R masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tertangkapnya AW berdasarkan laporan dari pihak pelaksana proyek ke Polsek Pontianak Selatan. Sebab ketika pelaksana proyek melakukan pengecekan barang berupa pipa dan dan besi untuk pembangunan jembatan Kapuas I, ternyata telah berkurang.

Atas kejadian tersebut perusahaan merasa dirugikan sejumlah Rp10.000.000.

Kemudian petugas kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan. Ketika melakukan pengecekan terhadap kamera pengawas CCTV, terlihat dua orang yang diduga telah melakukan pencurian besi dan pipa baja pembangunan jembatan duplikat Kapuas I Pontianak, Kalimantan Barat.

“Dari CCTV terlihat bahwa dari dua pelaku yang melakukan pencurian, salah satunya adal AW,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, kepada wartawan, Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Polres Kubu Raya Bekuk Pelaku Pencurian Mobil

Kompol Indra Asrianto mengatakan, AW diduga melakukan pencurian sebanyak 8 keping pipa baja dan 8 potongan besi ulir yang panjangnya 46 cm.

Selain menangkap pelaku, lanjut Kompol Indra Asrianto, petugas kepolisian berhasil menelusuri di mana barang-curian tersebut dijual.

“Barang bukti berupa 8 batang besi ulir panjang 46 cm ditemukan di pengepul barang bekas di daerah Siantan. Pelaku menjual lempengan besi baja sudah dijual oleh pengepul,” tuturnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian barang bukti tersebut.

Baca Juga: Polres Sekadau Ungkap Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor, Ini Hasilnya

AW sendiri terancam pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHap dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler