OPINI : Pemenuhan Hak Memilih dan Dipilih Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024

13 Mei 2023, 17:03 WIB
Fero Yudo Maulana /Pemerhati Pemilu/

WARTA PONTIANAK - Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan, dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 5 menyatakan, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu.

Pemilu merupakan salah satu kalender event lima tahunan yang disambut dengan gegap gempita oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dalam pesta rakyat lima tahunan tersebut sering terselip kisah sedih pemilih-pemilih berkebutuhan khusus untuk memberikan suaranya atau berpartisipasi menjadi calon legislatif. Padahal, perumusan kebijakan terkait disabilitas pada gelaran Pemilu merupakan hak politik yang harus dipenuhi.

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Semua orang Indonesia memiliki hak politik yang sama. Artinya, untuk memilih dan dipilih. Salah satunya adalah kelompok penyandang disabilitas yang memiliki persamaan hak dalam politik. Hak politik penyandang disabilitas juga diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Salah satunya adalah memilih dan dipilih. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 1 menyatakan bahwa penyandang disabilitas mempunyai interaksi fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama dengan lingkungan, disabilitas, dan kesulitannya. mungkin dihadapi secara bergantian. Difabel sering dikatakan sebagai kelompok yang hak-haknya sering diabaikan, difabel dikategorikan sebagai organisasi minoritas karena jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan yang tidak disabilitas.

Mengacu pada Undang-Undang tersebut, hak penyandang disabilitas dalam Pemilu meliputi: memilih dan dipilih dalam jabatan publik; menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan; memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam Pemilu; membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik; berperan serta secara aktif dalam sistem Pemilu pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya; memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan memperoleh pendidikan politik. Bisa jadi penyelenggara mau memfasilitasi, tapi mereka tidak tahu bagaimana cara memfasilitasi.

Prinsipnya, semua penyandang disabilitas harus diberi akses yang setara untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik. Tidak boleh ada pembedaan, diskriminasi, atau pengecualian terhadap kelompok disabilitas tertentu. Khususnya, hak bagi penyandang disabilitas untuk masuk dalam daftar pemilih dan menggunakan hak pilihnya. Namun dalam pelaksanaannya tidak semua terlaksana dengan baik karena beberapa kendala antara lain: kurangnya minat seorang penyandang disabilitas, kurangnya keterbukaan pihak keluarga untuk mengakui anggota keluarganya seorang penyandang disabilitas, serta faktor lain di lapangan yang menjadikan masalah bagi petugas yang melakukan pendataan tentunya juga ikut berpengaruh terhadap jumlah daftar pemilih.

Berdasarkan Data Badan Statistik Tahun 2020, Provinsi Kalimantan Barat memiliki 4097 penyandang disabilitas yang terdata di 14 Kabupaten kota dengan kabupaten Sambas terbanyak berjumlah 1051 jiwa, apabia ditelusuri lebih dalam data tersebut di tahun 2024 nanti tentu akan lebih banyak lagi, disebabkan ada rasa malu terhadap keluarga yang memiliki anggota keluarga disabilitas untuk didata pemerintah.

Begitu sebaliknya tidak tergambar jelas jumlah data pemilih disabilitas yang dapat mengunakan hak pilihnya dalam data DPS Pemilu 2024 pada tiap-tiap desa dan kecamatan, dengan alasan data tersebut ada dalam Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) harapannya penyandang disabilitas bisa ikut berpartisipasi menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024, terlebih menjadi harapan adalah di Kabupaten Mempawah ada penyelenggara Pemilu atau anggota Legislatif penyandang disabilitas, sehingga dapat dengan lantang menyuarakan kesamaan hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam mengunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024.

Perlunya peran aktif pemilih dari seluruh elemen masyarakat khususnya pemilih disabilitas untuk mendapatkan perlakuan yang setara dan memperoleh kesempatan yang sama sebagai warga negara, terlepas dari perbedaan apapun. Sampai sekarang masih banyak kendala yang dihadapi oleh para difabel dalam hal partisipasi politik yang menyebabkan mereka secara terpaksa meminta bantuan kepada orang lain.

Mereka membutuhkan sarana dan prasarana serta proses komunikasi yang berbeda-beda sesuai dengan hambatan-hambatan yang terjadi. Salah satu bentuk pemenuhan hak politik bagi difabel adalah mendapatkannya aksesibilitas non fisik yang berupa pendidikan pemilu, penyampaian informasi terkait Pemilu dan Pilkada seperti ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang pelaksanaan Pilkada, pengenalan visi dan misi serta program-program yang ditawarkan oleh para kontestan Pemilu dan Pilkada.

Beberapa faktor kendala terkait dengan pemilih disabilitas antara lain: Kurangnya data pembanding penyandang disabilitas; Kurangnya keterbukaan pihak keluarga untuk mengakui anggota keluarganya seorang penyandang disabilitas sehingga pihak keluarga enggan memasukan kedalam data pemilih; Adanya keinginan dari pemilih disabilitas untuk berperan serta dalam Pemilu.

Kualitas Pemilu dapat ditentukan setidaknya dengan cara menyelenggarakan Pemilu yang jujur, adil, bebas, rahasia, damai, dan demokratis. Selain itu, dapat dinilai dengan adanya jaminan yang sama atas hak seluruh warga negara dalam segala hal yang berkaitan dengan proses Pemilu, termasuk penyandang disabilitas.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus kepada pemilih penyandang disabilitas seperti aksesibilitas dan pendidikan politik. Perlu adanya kerjasama antar instansi yang terkait dengan penyediaan data By Name By Address penyandang disabilitas, sehingga mereka bisa difasilitasi untuk ikut terlibat aktif dalam Pemilu.. Penyediaan sarana dan prasarana TPS yang aksesibel. TPS yang bisa diakses penyandang disabilitas, yaitu: jalan menuju TPS, lokasi TPS, pintu masuk dan keluar TPS, ruang gerak dalam TPS, meja bilik pilih, meja kotak pilih, dan braile template. Perlunya sosialisasi pendidikan pemilih bersama disabilitas untuk memberikan informasi dan pemahaman kepemiluan bagi pemilih disabilitas. (*)

 

Penulis Opini : 


Fero Yudo Maulana (Pemerhati Pemilu Kecamatan Anjongan Kabupaten Mempawah)

Editor: M. Reinardo Sinaga

Tags

Terkini

Terpopuler