Demi Sanggau Ukir Sejarah, PH Desak Dinas Daftarkan Produk untuk Dapatkan HAKI

17 Juli 2023, 23:19 WIB
Bupati Paolus Hadi menerima sertifikat HAKI dari Kemenkum HAM atas dua produknya berupa motif prima samer dan Seni gambar Samer, Senin 17 Juli 2023 /Abang Indra/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Bupati Sanggau Paolus Hadi mengingatkan Dinas atau Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang membuat inovasi sehingga menghasilkan sebuah produk untuk segera mengesahkannya menjadi Hak Kekayaaan Intelektual (HAKI). 

Paolus Hadi meminta, setelah sosialisasi ini, pimpinan OPD jangan diam. Segera usulkan produk yang mau di HAKI.

"Segera tu usulkan, jangan diam. Seperti si Dompu, usulkan cepat, siapkan berkas-berkasnya," ujar Paolus Hadi saat menghadiri sosialisasi kekayaan intelektual (HAKI) dan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Baca Juga: Waspada! 190 Titik Hotspot Terdeteksi, Sanggau Siaga Darurat Bencana Kabut Asap

PH sapaan akrabnya berkeinginan melalui produk yang sudah di HAKI, Sanggau dapat terus mengukir sejarah.

"Kita inikan mau mengukir sejarah. Dari dulu sudah saya bilang ke orang Sanggau ni, ayolah pribadi kita, kelompok apapun namanya kita ukir sejarah supaya Sanggau ini bisa Permai yang sejalan dengan seven brand image," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan HAM  Kalimantan Barat Harniati mengatakan, HAKI adalah hak dasar yang yang dimiliki oleh seseorang berkaitan dengan intelektualitas yang meliputi akal atau rasio manusia yang harus dihormati dan dihargai oleh manusia lainnya.

"Kami sampaikan bahwa pada tahun 2022 yang lalu merupakan tahun hak cipta dan tahun 2023 ini adalah tahun tematik hak merk, dimana Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Barat sebagai pengemban tugas dan fungsi Direktorat Jendral kekayaan intelektual berupaya memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat, guna mendorong optimalisasi percepatan dan pendaftaran intelektual mendapat perlindungan hukum semakin berkepastian dan bergerak maju, aktif, terampil, amanah dan produktif," ujar dia.

Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu untuk Kabupaten Kapuas Hulu dan Sekitarnya pada Senin 17 Juli 2023

Kepemilikan kekayaan intelektual dibagi dua, yakni komunal dan personal. Dijelaskannya, kekayaan komunal merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh kelompok yang hidup disuatu tempat dan turun temurun, meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis.

"Untuk kekayaan intelektual personal yang terdiri dari hak cipta menjadi atensi Kemenkum HAM untuk memberikan atensi permohonan merk, baik merk secara personal maupun intelektual," pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balitbang Provinsi Kalimantan Barat Herkulana Mekkaryani Soeryamasoka yang juga bertindak selaku narasumber yang memberikan sosialisasi HAKI, Kepala Bappeda Sanggau Yulia Teresia, dan sejumlah pimpinan OPD dan UMKM yang produknya mendapatkan sertifikat HAKI.***(Abang Indra)

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler