Bacaleg dan Partai di Kayong Utara Curi Start, Ini Tanggapan PPI Kalbar

18 September 2023, 17:54 WIB
Koordinator Umum Daerah, Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kalbar, Ruhermansyah /Tangkapan Layar/

WARTA PONTIANAK – Guna menanggapi maraknya pemasangan alat peraga diberbagai tempat di Kayong Utara, jelang Pemilu 2024 mendatang, serta statemen dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Koordinator Umum Daerah Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kalbar, Ruhermansyah menegaskan, hal tersebut patut diduga sudah melakukan kampanye.

"Dalam hal ini, saya tidak untuk menyalahkan atau membenarkan statement tersebut. Namun saya coba menjelaskan terkait dengan pendapat kami atas fenomena yang terjadi pada saat ini, yaitu pemasangan alat peraga atau patut diduga telah melakukan kampanye oleh para bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD. Bahasa beken lainnya adalah curi Start," jelas Ruhermansyah yang juga mantan Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar.

Ia lantas menjelaskan, masa kampanye merujuk pasal 276 Undang Undang no 7/2017 dilaksanakan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Khususnya kampanye dengan menggunakan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum,  maupun pemasangan alat peraga di tempat umum. 

Sedangkan kampanye dengan metode yang lain, dilaksanakan 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Sementara berdasarkan rujukan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, jadwal penetapan DCT pada 3 November 2023. Sedangkan pengumuman pada 4 November 2023.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Bikin Gempar di Shopee Live, Jual Lebih dari 16.000 Produk di Puncak Kampanye Shopee 9.9

Di pasal 1 angka 35 Undang Undang Nomor 7, tahun 2017 junto pasal 1 angka 18 PKPU 15/ 2023, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi program dan atau citra diri peserta pemilu.

Bahwa merujuk pasal 274 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, junto pasal 22 PKPU No 15/ 2023, materi kampanye meliputi

  1. visi misi dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden.
  2. Visi misi dan Program partai politik untuk partai politik peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten kota.
  3. Visi misi dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Baca Juga: Rekor Baru Pecah di Shopee Live! Ruben Onsu Dapat Omzet Rp16 Miliar di Puncak Kampanye Shopee 9.9!

Bahwa merujuk pasal 22 PKPU No. 15/2023 ayat 4, Citra diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

  1. nomor urut
  2. foto/gambar

Sementara materi Kampanye Pemilu disampaikan secara lisan dan/atau tertulis kepada masyarakat.

Bahwa merujuk Pasal 69 PKPU No 15/ 2023 Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu, dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).

Baca Juga: 24 Jam Nonstop di Shopee Live, Ruben Onsu, Sarwendah, juga Aurel di Puncak Kampanye 9.9 Raih Cuan Fantastis

Bahwa merujuk  Pasal 79 PKPU No. 15/2023 :

(1). Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.

(2). Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:

  1. Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya
  2. Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3). Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.

Baca Juga: Kolaborasi AJI Pontianak dan Gemawan : Kampanye Digital Perlindungan Mangrove Kalbar

(4). Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:

  1. Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum
  2. Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum
  3. Media Sosial

Bahwa merujuk pasal 492 UU no. 7/2017, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah). ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler