Ketua Koperasi Perkebunan Bina Bersama di Sandai Diduga Gelapkan Biaya Perawatan Kebun Sawit Petani

14 Oktober 2023, 17:41 WIB
Kantor Koperasi Produsen Perkebunan Bina Bersama di Kecamatan Sandai, Ketapang /Raden Asmun/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Pengurus koperasi Perkebunan Bina Bersama, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang periode 2022-2026 diduga melakukan penggelapan dana anggota petani.

Adapun dugaan tersebut dengan modus menambah biaya perawatan dari perusahaan perkebunan.

Menurut keterangan dari salah satu anggota Koperasi Perkebunan Bina Bersama yang enggan disebutkan namanya berinisial OK mengatakan, bahwa para pengurus Koperasi Perkebunan Bina Bersama diduga melakukan penggelapan dengan modus menambah biaya perawatan plasma kebun sawit.

Baca Juga: Peringati Hari Bea Cukai ke 77, Kepala Divisi Keimigrasian Ikuti Gowes Sinergi dan UMKM Expo 2023

Sebab, melihat hitungan total simulasi biaya perusahaan yang diterima oleh petani berbeda laporannya.

"Mereka menambah biaya perawatan perusahaan sehingga hasil petani mengurang karena besarnya biaya perawatan," katanya.

Sebagaimana diketahui, pihak pengurus tidak ada melakukan perawatan kebun kalaupun itu ada penambahan biaya terpisah dari simulasi perusahaan dan masuk ke potongan koperasi seperti fee 3 persen apalagi di bulan September 2022 masih pekerjaan pengurus yang lama.

Ia mengungkapkan, bahwa hal ini merugikan anggota petani hingga miliaran rupiah terhitung dalam dari bulan September 2022 hingga April 2023.

Baca Juga: Pentingnya Perencanaan Pengaturan Makan Diabetesi untuk Cegah Penyakit Diabetes

"Mereka telah menambah biaya perawatan kurang lebih sebesar Rp 1,149 miliar," ujarnya.

Disamping itu, sesuai surat pemberitahuan tertanggal 24 Oktober 2022 yang ditandatangani GM kemitraan PT. Lanang Agro Bersatu (LAB) dan GM perkebunan PT. LAB di poin 4 yang menyatakan bahwa membenarkan pekerjaan pada bulan Agustus 2022 dan September 2022 masih dikerjakan oleh Sadardi dan rekannya.

Tidak hanya itu banyak sekali kejanggalan yang terjadi di dalam laporan pertanggungjawaban rapat anggota tahunan (RAT).

"Contohnya seperti upah pengurus hanya meminta sebesar 3 persen, sementara jumlah pengurus sebanyak kurang lebih 41 orang dan apabila diambil rata-rata setiap tahap hanya setiap bulan gaji pengurus sekitar Rp700 ribu sampai Rp800 ribu," ungkapnya.

Baca Juga: Viral Video Orangutan Melawan Bulldozer, Ini Hasil Penelusuran BKSDA Kalbar

Ia mengatakan, tidak ada dana masuk tetapi ada dana keluar dan gaji karyawan tidak sama setiap bulannya.

"Kami selaku anggota petani koperasi perkebunan bina bersama meminta kepada para pihak yg terkait untuk melakukan tindakan hukum karna sangat merugikan anggota petani," pungkasnya.

Sementara, Ketua Umum Koperasi Perkebunan Bina Bersama Muhaini mengatakan, bahwa persoalan ini telah dijawab oleh penyidik.

"Sudah dijawab di penyidik," ujar Muhaimi melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu 14 Oktober 2023.***(Raden Asmun)

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Raden Asmun

Tags

Terkini

Terpopuler