DPRD Sambas Harmonisasikan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Ke Kanwil Kemenkumham Kalbar

- 13 Oktober 2023, 19:39 WIB
DPRD Sambas Harmonisasikan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Ke Kanwilkumham Kalbar
DPRD Sambas Harmonisasikan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Ke Kanwilkumham Kalbar /HMS/

WARTA PONTIANAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melalui Bapemperda melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Jumat 13 Oktober 2023.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rapat Kanwil Kumham Kalbar ini, dihadiri Ketua DPRD, H Abu Bakar, didampingi Wakil Ketua, Ketua Bappemperda dan Anggota DPRD Sambas, Biro Hukum Provinsi Kalbar, Kabag Hukum Setda Sambas, Bappeda Sambas, Disperindagkop Sambas, dan DistanKP Sambas

Kedatangan rombongan Pimpinan dan Bamemperda DPRD Sambas, disambut hangat Plh Kepala Kanwilkumham Kalbar, yakni Kepala Divisi Kemasyarakatan, Hernowo Sugiastanto beserta Jajarannya.

Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar mengatakan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sambas yang diusulkan oleh Bapemperda DPRD Sambas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.

"Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan usul inisiatif DPRD yang disampaikan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas," kata Abu Bakar.

Dalam tahapan awal Pembentukan Rancangan Raperda, Abu bakar mengungkapkan DPRD melakukan Harmonisasi ke Kanwilkumham untuk pembulatan dan pemantapan  konsepsi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Harmonisasi dilakukan sebagai tahapan awal dalam pemantapan konsepsi Raperda  sebelum dilakukan pembahasan bersama instansi terkait," ungkap Abu Bakar.

Baca Juga: Warga Desa Durian Sebatang Audensi ke DPRD, Sarnawi : Investor Jangan Sengsarakan Masyarakat

Ketua Bappemperda DPRD Kabupaten Sambas, Supni Alatas menambahkan bahwa Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilatarbelakangi oleh keinginan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk menjadi daerah swasembada pangan unggul di Kalimantan Barat.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x