12 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya Seorang Perempuan

2 November 2023, 23:50 WIB
Para pelaku curanmor yang diamankan polisi /Tangkapan Layar/

12

WARTA PONTINAK – Dalam tiga pekan belakangan ini, Satreskrim Polresta Pontianak Kota menangkap 12 pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Pontianak, dengan rincian 11 orang pria dan 1 orang wanita.

“Setelah tim khusus gabungan dibentuk antara Polresta Pontianak dan Polsek jajaran, 12 pelaku curanmor berhasil ditangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.

Menurtnya, selain para pelaku curanmor, juga ditangkap para penadah dan penjual barang hasil curian. Mereka ditangkap di 8 lokasi yang berbeda di Kota Pontianak.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 6 unit sepeda motor.

“Masih ada barang bukti lainnya yang masih dalam pencarian," ujar Kompol Tri.

Sementara modus para pelaku  curanmor yang beraksi di Kota Pontianak, yakni dengan cara merusak anak kunci sepeda motor dan kelalaian korban yang membiarkan kunci masih melekat pada kontak.

Sedangkan untuk motif para pelaku melakukan aksi curanmor, yakni dilatarbelakangi persoalan ekonomi, judi slot dan narkotika.

Bahkan saat ditanya, beberapa pelaku mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Polres Singkawang Ringkus DPO Polisi Diraja Malaysia Spesialis Curanmor

Dari 12 pelaku tersebut, masing masing memiliki berbagai peran, diantaranya ada pemetik, ada pertolongan jahat dan penjual maupun pembeli.

"TKP yang paling banyak menjadi target para pelaku curanmor, yakni perumahan/pemukiman warga, jalan raya dan fasilitas umum," ungkap Kompol Tri.

Untuk para pelaku curanmor ini akan dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjaraatau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler