Waspada, Pelaku Curanmor Gasak Motor Terparkir di Halaman Rumah

- 5 Oktober 2021, 22:22 WIB
Ilustrasi : Pelaku pencurian ditangkap Polisi
Ilustrasi : Pelaku pencurian ditangkap Polisi /Pixabay/

WARTA PONTIANAK – Seorang spesialis pencuri berinisial US terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi, usai diamankan tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan di Kawasan Pontianak Timur, Selasa 5 Oktober 2021.

Peristiwa ini bermula ketika korbannya memarkirkan kendaraan sepeda motor miliknya di halaman rumah di Kawasan Pontinak Selatan, pada Selasa dini hari.

US yang melintasi depan rumah korban melihat, ada sepeda motor yang terparkir di halaman sehingga menimbulkan niat untuk mencurinya.

"Pelaku melihat sepeda motor terparkir, timbul niatnya untuk mencuri dan membawa kabur sepeda motor tersebut," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rulli Robinson Polli kepada wartawan, Selasa 5 Oktober 2021.

Korban menyadari sepeda motornya hilang, ketika dirinya hendak pergi ke pasar. Atas kejadian tersebut korban melaporkan pencurian tersebut ke Mapolsek Pontianak Selatan.

Baca Juga: 4 Pelaku Pencurian di Alfamart Ketapang Diringkus Polisi, Dua Diantaranya adalah Wanita

"Dari barang bukti yang kami kumpulkan itulah, kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Sehingga kami menangkap pelaku di rumahnya," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu menyimpan barang berharga miliknya di tempat aman, agar tidan menjadi korban pencurian," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x