WARTA PONTIANAK - Seorang pelaku pencurian sepeda motor antar provinsi diringkus polisi di Aceh Tengah.
Dari tangan pelaku berinisial DZM (32), polisi berhasil menyita barang hasil kejahatan berupa tujuh unit sepeda motor.
"Kita mengamankan sebanyak tujuh unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti," terang Kasatreskrim Aceh Tengah Iptu Ibrahim seperti dkutip dari PMJ News, Kamis 25 November 2021.
Baca Juga: Unjuk Rasa Ricuh, 15 Anggota Ormas Pemuda Pancasila jadi Tersangka
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku DZM tercatat merupakan warga Kampung Belang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.
"Pelaku merupakan sindikat curanmor jaringan antar provinsi. Dan, kerap memperdagangkan motor hasil curiannya sampai ke luar daerah," ungkapnya.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Belasan Miliar, Tiga Pengurus Kopaja Dipolisikan
Ia pun mengimbau agar masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejatahan khususnya curanmor. Tambahnya, aksi kejahatan juga kerap terjadi karena adanya kesempatan akibat dari kelalaian masyarakat itu sendiri.
"Jangan meninggalkan kunci kontak di sepeda motor. Ini sering terjadi dan memberikan kesempatan kepada pelaku pencurian," ujarnya.***