Cafe Corner di Pontianak Dikuasai Adik Kandung, Susiana Minta Bantu Mahfud MD untuk Cari Keadilan

3 November 2023, 17:35 WIB
Susiana yang digugat adik kandungnya /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Pasca Pengadilan Negeri Pontianak mengeksekusi ruko dua pintu di Jalan Gajahmada Nomor 38, Pontianak beberapa waktu lalu. Tergugat Susiana yang merupakan kakak kandung dari penggugat Agus terus berupaya untuk mencari keadilan.

Kali ini, Susiana pun memohon bantuan hukum kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD agar bersedia membantunya supaya mendapatkan hak kembali atas ruko yang telah dieksekusi.

"Saya mohon dengan sangat dan sangat kepada Menko Polhukam agar bersedia membantu masalah yang Saya hadapi saat ini," ujar dia, Jumat 3 November 2023.

Baca Juga: Ngaku Beli di Kampung Beting, Seorang Pemakai Sabu Ditangkap Polisi

Dikatakan Susiana, akibat dari perbuatan adik kandungnya tersebut ia merasa dirugikan tak hanya dari sisi ekonomi saja, namun juga secara moriil.

"Persoalan ini berdampak ke ekonomi maupun moriil. Jujur, gara-gara ketidakadilan ini, justru Saya harus meminjam uang untuk membiayai hidup sehari-hari," ujar dia.

Karena di ruko yang dikuasai adik kandungnya tersebut dijadikan tempat usaha, yang dikenal dengan Cafe Corner.

Di Cafe Corner inilah, tempat Susiana menggantungkan kehidupan sehari-harinya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Pontianak mengeksekusi Cafe Corner pada Selasa 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Tak Hanya Polisi, Belasan CCTV Ikut Mengawasi Gudang Logistik KPU Kubu Raya

Adapun, Cafe Corner tersebut dieksekusi terkait dengan perkara sengketa ahli waris antara penggugat, Agus yang merupakan adik kandung dari para tergugat.

Kuasa hukum penggugat Fahrizal Siregar mengatakan, perkara ini adalah sengketa warisan antara adik dan kakak kandung. Penggugat adalah adik paling bungsu dari tergugat.

Meski demikian, para tergugat melakukan  banding namun kalah. Kemudian melakulan kasasi ke Mahkamah Agung dan diputuskan ditingkat kasasi hingga inkrah dalam perkara ini.

Namun, penggugat Susiana mempertanyakan akta wasiat yang menurutnya tidak terdaftar di balai pustaka wasiat negara dan ada empat pewaris orang dalam wasiat tersebut, dan itu harus dibagi rata, akan tetapi hasilnya tidak ada dan tidak diindahkan. Anehnya, dapat dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Tingkat Tinggi bahkan sampai Mahkamah Agung.

Baca Juga: Saksi Penyelundupan Narkotika di Perbatasan Negara, Warga Negara Malaysia Diserahkan ke Kemenkum dan HAM

"Ya saya tidak tahu kenapa hal itu bisa dimenangkan, padahal saya itu benar-benar mengantongi dari Kementerian Hukum dan Ham bahwa wasiat itu cacat formiil, bukan hanya itu dari Kemenkum Ham juga minta kami untuk mediasi, sedangkan akta wasiat yang dibuat oleh Notaris Efendi Hidayat melanggar hak mutlat anak," ujar dia.

Susiana lantas membeberkan bahwa Agus bersama notaris Efendy Hidayat membuat akta jual beli diduga palsu, setelah timbul gugatan, bahkan di dalamnya ada nominal pembayaran ruko tersebut sebesar Rp538.500.000. Dimana, ia mengaku tidak pernah menerima uang tersebut.

"Saya satu sen pun tidak pernah menerima uang itu sampai hari ini, bahkan waktu itu saya disuruh datang ke Notaris untuk tanda tangan di kwitansi kosong, waktu itu saya tanya untuk apa ini, namun jawabanya supaya tidak bolak-balik," kata Susiana.

Sebelum dilakukan eksekusi, Susiana juga sudah melayangkan surat keberatan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Pontianak, Kapolres, Kapolda Kalbar dan Wali Kota Pontianak akan tetapi tidak ada jawaban, terlebih dari pihak PN Pontianak tidak pernah membalasnya dan tidak pernah memanggilnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler