Lantaran Sakit Hati, Belasan Foto Wanita Muda di Kayong Utara Diedit jadi Foto Telanjang

- 1 November 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi wanita cantik
Ilustrasi wanita cantik /Instagram @diliraba_international/

WARTA PONTIANAK – Seorang pemuda asal Sukadana, Kayong Utara berinisial AT (24), diamankan pihak kepolisian, karena melakukan aksi pelecehan dengan cara mengedit foto wajah belasan wanita muda dengan foto wanita yang telanjang.

Akibat perbuatannya, AT dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang mengatur tentang pencemaran nama baik, yang akan dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda ratusan juta rupiah.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut karena sakit hati kepada para korban, sehingga foto korban yang sudah diedit tersebut disebar ke para korbannya melalui akun bodong yang sudah dibuat pelaku.

"Pelaku ini mengedit foto wajah korban, foto di edit kepalanya dengan gambar yang tidak pantas. Kemudian dishare menggunakan akun anonim," ungkap Iptu Hendra saat ditemui di ruang kerjanya.

Iptu Hendra, lantas menjelaskan, penangkapan AT berangkat dari laporan para korban dan hasil penyelidikan, sehingga AT diamankan tanpa perlawanan.

"Setelah kita selidiki, kita temukan pelaku pengedit tersebut dan yang bersangkutan kita amankan. Dari yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya. Bahkan, hand phone yang digunakan sebagai sarana untuk mengedit juga sudah kita amankan," terangnya.

Baca Juga: Dirjen HAM Pinta Pelaku Pelecehan Terhadap Finalis Miss Universe Dihukum Berat

Diakui Iptu Hendra, dari keterangan pelaku, AT merasa sakit hati dengan para korban sehingga mengedit foto para korban dengan gambar tidak senonoh dan menyebarkan foto tersebut kepada orang terdekat korbannya.

"Dia sakit hati saja. Korbannya banyak, lebih dari satu. Foto itu di posting agar korban itu malu," tuturnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x