Walikota Singkawang Serahkan 1.187 sertifikat PTSL

18 November 2020, 15:15 WIB
Walikota Singkawang bersama penerima sertifikat /Mizar/

WARTA PONTIANAK – Walikota Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie telah menyerahkan sertifikat tanah masyarakat atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis kepada masyarakat Kota Singkawang, Senin malam.

“Penyerahan sertifikat untuk masyarakat Kota Singkawang sudah dilakukan secara virtual di Ruang TCM Room Kantor Walikota,” kata Tjhai Chui Mie, Rabu 18 November 2020.

Penyerahan sertifikat PTSL ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Bahkan secara Nasional, sudah diserahkan Presiden RI, Joko Widodo.

Baca Juga: Jokowi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah

Untuk di Kota Singkawang, sebanyak 1.187 sertifikat PTSL yang diserahkan. Namun yang diundang secara simbolis, hanya sebanyak 30 orang. Hal itu dikarenakan saat ini masih dalam pandemi Covid-19.

“Untuk sisanya akan diserahkan melalui kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.

Dia ikut bahagia, karena masyarakat Kota Singkawang saat ini sudah memiliki sertifikat tanah dengan mudah dan mengeluarkan biaya yang lebih murah.

“Artinya secara administrasi tentu akan lebih rapi dan tertib, sehingga orang tidak bisa semena-mena mengambil tanah hak milik kita. Selain itu juga bisa membantu masyarakat karena sertifikat ini bisa dijadikan agunan dengan catatan masyarakat harus sudah punya program kerja untuk modal usaha,” ungkapnya.

Baca Juga: SPN Polda Kalbar di Singkawang, Kampus Baru Bintara Polri

Dalam kesempatan itu, Tjhai Chui Mie juga mengucapkan terima kasih kepada BPN Singkawang dan Menteri ATR/BPN yang sudah mengadakan program seperti ini.

“Setelah masyarakat mendapatkan sertifikat ini, saya minta kepada masyarakat untuk memfoto copynya dan jangan lupa yang aslinya dilapisi dengan plastik. Supaya kalau terkena air tidak rusak atau sobek,” pintanya.

Kepala BPN Kota Singkawang, Marihot Gulrom mengatakan, program PTSL ini adalah merupakan program pemerintah pusat yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Bersama yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN.

“Sehingga untuk biaya ditanggung oleh pemerintah, kecuali untuk pembuatan surat-surat tanah dan patok,” katanya.

Baca Juga: Anak-anak Kota Singkawang Harus Bisa Sekolah di SPN Polda Kalbar

Mengenai hal inipun, sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah daerah dan sudah ditetapkan limitnya tidak boleh lebih dari Rp250 ribu.

Salah seorang penerima sertifikat PTSL, Suandi mengaku tidak kesulitan saat proses pembuatan sertifikat tanah.

“Tidak susah, yang penting harus melengkapi syarat-syaratnya,” katanya.

Dia mengungkapkan, tanahnya yang seluas 6.000 meter persegi, akan dia manfaatkan sebagai tempat untuk bercocok tanam.

“Ada kurang lebih 6000 meter persegi, saya pakai tanahnya untuk sawah,” ujarnya.

Baca Juga: Lokasi PETI di Roban Singkawang Digerebek Polisi, Lima Pekerja Diamankan

Tanah yang telah terbit sertifikatnya ini, akan dia serahkan ke anak sulungnya. “Bahkan di sertifikat itu sendiri sudah tertera nama anak saya,” ungkapnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler