WARTA PONTIANAK - Kepala Dinas Kesesahan Kota Singkawang, Dr Barita mengatakan jika Pemkot Singkawang akan menyiapkan rencana vaksinasi Covid-19 dengan menunggu aturan resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Jika aturan resmi sudah ada, nantinya dituangkan kembali dalam sebuah Peraturan Wali Kota (Perwako). Kemudian perlindungan petugas dan perlindungan masyarakat,” ungkapnya.
Kesiapan lain, lanjutnya, yaitu memastikan vaksin yang aman, artinya telah memiliki izin BPOM dan telah melalui tahapan uji klinis tahap 3. Selain itu kesiapan tenaga kesehatan dan petugas vaksinasi.
Baca Juga: Moderna Jual Vaksin Covid-19, Harga Rp354.000
“Kemudian fasilitas kesehatan, sarana prasarana termasuk ketersediaan vaksin dan anggaran,” jelasnya.
Dia mengatakan, jika pemerintah memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi aman dan halal untuk digunakan oleh masyarakat.
“Salah satu BUMN yang ditunjuk pemerintah, yaitu BIO FARMA dimana bahan-bahan vaksin sesuai dengan rekomendasi WHO. Berkenaan dengan vaksin halal, pemerintah memastikan vaksin terbuat dari bahan yang halal,” tuturnya.
Untuk mengetahui keaslian dari vaksin tersebut, kata Barita, dapat dilihat melalui Scan Barcode pada kemasan.
“Membuat Barcode 2 lapis untuk setiap kemasan, jadi bisa dilihat discan di handphone pada kemasan,” ujarnya.