"Saya tidak curiga dengan RFS. Makanya pada 2 Maret 2020, saya transfer Rp20 juta ke rekening RFS, kemudian 5 Maret 2020, saya kirim lagi Rp200 juta dan bukti transfer itu ada saya simpan," ucapnya.
Hamdi mengaku kecewa, karena setelah persyaratan dilengkapi, namun uang yang dijanjikan RFS tidak ada kejelasan, sehingga dirinya meminta agar RFS mengembalikan uang Rp220 juta tersebut.
Baca Juga: Joe Biden Masih Unggul, Donald Trump: Ada Penipuan di Pilpres AS 2020
“Hingga kini tidak ada itikad baik dari RFS. Sehingga saya harus melaporkannya ke Polda Kalimantan Barat atas kasus penipuan dan penggelapan,” tuturnya.
Apalagi, sebelum dirinya melaporkan ke Polda Kalimantan Barat, Hamdi mengaku mencoba menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan, tetapi tidak ada itikad baik dari RFS.
“Makanya saya tempuh jalur hukum," jelas Hamdi.
Baca Juga: Nama Kapolres Singkawang Dicatut untuk Penipuan
Ia pun berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, sesuai hukum yang berlaku.
Terkait pelaporan tersebut, hingga saat ini pihak Polda Kalbar belum bisa dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan calon Bupati Kapuas Hulu tersebut. ***