Tindakan sanksi sosial dan denda yang diberlakukan bagi masyarakat ini, mengacu pada peraturan Walikota (Perwal) nomor 58 tahun 2020, tentang sanksi dan denda bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan (prokes).
“Tentunya jumlah tersebut akan bertambah, karena kami akan terus melakukan razia rutin dalam memutus mata rantai pencegahan Covid-19 di Pontianak,” tambahnya.
Baca Juga: KSOP Pontianak Razia Kapal Tugboat di Sungai Kapuas
Untuk itu, diperlukan dukungan setiap masyarakat, dalam menurunkan jumlah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak, agar dalam situasi new normal perekonomian dapat kembali stabil. ***