Perlu diketahui, setidaknya ada 112.000 orang di Kabupaten Kapuas hulu yang membudidayakan tanaman ini sejak lama. Dengan larangan BNN 2023 mendatang, secara otomatis akan mempengaruhi ekonomi masyarakat tersebut.
Baca Juga: Diperlukan Kajian Mendetail, Guna Melegalkan Kratom Kapuas Hulu
Sebelum hal itu diberlakukan, pemerintah kata dia akan mengupayakan langkah-langkah strategis, setidaknya ada alternatif lain yang tidak menimbulkan gejolak ekonomi masyarakat tersebut. ***