Diperlukan Kajian Mendetail, Guna Melegalkan Kratom Kapuas Hulu

- 17 November 2020, 17:50 WIB
Tanaman Kratom di Kapuas Hulu
Tanaman Kratom di Kapuas Hulu /Yuniardi/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Tanaman Kratom merupakan tanaman endemik yang tumbuh di hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Bagi masyarakat setempat, Kratom memiliki nilai yang sangat ekonomis, sehingga perlu adanya kajian secara detail untuk legalitas tanaman tersebut.

"Butuh kajian terkait legalitas tanaman Kratom. Dari sisi farmasi, jika Kratom masuk dalam tanaman obat, dapat berpotensi menjadi produk farmasi luar biasa di Indonesia," kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK) Alue Dohong ketika meninjau proses pengolahan Kratom di pabrik Kratom Kecamatan Kalis, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa 17 November 2020.

Tanaman Kratom ditanam masyarakat di non kawasan hutan, dan merupakan tanaman endemic yang dibudidayakan, lantaran memiliki nilai ekonomis dalam menopang perekonomian masyarakat. Namun, tanaman Kratom sempat menjadi polemic, karena dianggap masuk dalam kandungan Narkotika.

Baca Juga: WAMEN LHK: Dampak PETI, Berakibat Kerusakan Lingkungan

“Kementerian Pertanian juga sudah mengeluarkan keputusan, salah satunya tanaman Kratom. Apabila sudah ada legalitas kratom, tata niaganya juga perlu diatur,” tuturnya.

Apalagi, tanaman Kratom merupakan tanaman endemis dan merupakan ciri khas daerah Kapuas Hulu. Sehingga harus terus didorong agar tetap ada dan tidak boleh dimusnahkan.

Sementara Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero mengatakan, tanaman Kratom memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat Kapuas Hulu sejak Tahun 2006.

“Saat ini rata-rata produksi sekitar 600 ton/ bulan, yang dibudidayakan masyarakat dan di jual ke luar negeri,” katanya.

Baca Juga: Gus Menteri Fokus Entaskan 10 Ribu Desa Tertinggal Jadi Mandiri

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x