Polisi Pastikan Ruang Gerak Pelaku Prostitusi Anak Ditutup

- 26 November 2020, 15:30 WIB
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kepala Kepolisian Resort Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin memastikan akan menutup ruang gerak terhadap pelaku kejahatan terutama prostitusi anak.

Hal ini untuk mengembalikan marwah Kota Pontianak sebagai Kota Layak Anak (KLA), mengingat prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, masih marak di ibukota Provinsi Kalimantan Barat.

“Kami terus melakukan razia rutin di setiap hotel maupun indekos yang diindikasi dijadikan tempat prostitusi yang ada di Kota Pontianak,” ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Prostitusi Anak, Hotel Harus Terapkan Service Control Terhadap Tamu

Tidak hanya itu, guna memberikan efek jera, penyidik juga akan melakukan tindakan hukum dengan memberikan hukuman maksimal, jika ditemukan pelaku prostitusi yang melibatkan anak.

“Kami juga sedang melakukan monitoring terhadap para pelaku prostitusi yang melibatkan anak-anak, guna menutup ruang gerak pelaku yang memanfaatkan anak anak,” tambahnya.

Sebelumnya, General Manager Hotel Harris Pontianak, Melvin Jonathan Kindangen akan membantu kepolisian dalam melakukan penyidikan terhadap pelaku prostitusi anak, dengan memberi akses penuh kepolisian dalam mengungkap prostitusi anak yang sering terjadi di hotel-hotel.

Baca Juga: PHRI Kalbar Pastikan Hotel dan Restoran Sudah Terapkan Prokes

Pengecekan identitas tamu secara detail juga sangat diperlukan, sebelum tamu menggunakan layanan. Sehingga hal ini juga dapat meminimalisir digunakannya kamar hotel untuk prostitusi.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x