WARTA PONTIANAK - Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Provinsi Kalimantan Barat berhasil mengamankan satu unit truk yang bermuatan kayu pada Jum’at (27/11/2020).
Penangkapan satu unit truk itu diduga membawa kayu ilegal logging kelompok meranti sejenis keladan saat di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kalimantan Barat.
Penangkapan kayu ini mendapatkan apresiasi dari Wakil Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kalbar, Edi Ruslan.
Baca Juga: Sutarmidji Soroti Angka Pengangguran di Pontianak dan Singkawang
"Kami meminta agar proses hukum itu tetap dijalankan, sehingga kita mengetahui siapa pemilik kayu yang ditangkap, atau siapa saja oknum yang terlibat melindunginya," ucapnya Senin 30 November 2020.
Dirinya juga menyesali karena yang diamankan hanya sopir truk pembawa kayu itu, seharusnya yang juga diamankan adalah pemilik kayu itu.
"Karena selama ini setiap penangkapan kayu yag selalu ditahan oleh pihak penegak hukum hanyalah sopirnya saja, sedangkan pemilik kayu nyaris tidak terdengar penangkapannya," ucapnya.
Baca Juga: Nelayan Bengkayang Berhasil Diselamatkan Setelah Terkatung-katung di Laut
Menurutnya, perambahan hutan dengan mengambil kayu memang masih terjadi di Kalbar, dan tugas dari aparat penegak hukum adalah menangkap dan mengungkap siapa pemilik kayu ilegal tersebut.
"Apa yang saya sampaikan adalah bagaimana kita semua terlibat untuk mencegah agar hutan tidak semakin rusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.