"Pengamanan di TPS, Polisi berada di ring tiga, dan jangan masuk ke dalam bilik TPS. Karena tidak diperkenankan undang-undang masuk ke TPS, kecuali ada permintaan dari KPPS, dan ada saksi-saksi yang ada di sana," ucapnya.
Baca Juga: Polda Banten Bantu Sosialisasikan Aturan Baru Pilkada 2020
Kapolres juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan pencoblosan silahkan pendataan dan wajib dijaga sampai ketingkat TPS dan PPK, hingga ke Kabupaten.
"Apabila ada ditemukan tindakan pidana, Polsek wajib melakukan koordinasi dengan Panwascam setempat," ungkapnya. ***