5 Pencuri 150 Ekor Ikan Cupang Ditangkap, Polisi Masih Buru Penadahnya

- 14 Desember 2020, 14:29 WIB
Ikan Cupang
Ikan Cupang /pixabay.com/ivabalk

WARTA PONTIANAK – Anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan lima orang pelaku pencurian ikan cupang di Gang Rumput Permai, Jalan Tabrani Ahmad, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Minggu, 13 Desember 2020.

Hasil pemeriksaan terhadap kelima pelaku, pencurian ini bermula ketika mereka memasuki rumah korban dengan cara memanjat pagar belakang. Mereka kemudian naik ke lantai dua melalui celah besi teralis plafon.

“Para pelaku yang berininsial AR, IM, RS, AD, dan RH ini beraksi pada 5 Desember 2020. Mereka berhasil membawa 150 ekor ikan cupang yang ada di dalam rumah korban,” ujar Kapolsek Pontianak Barat, AKP Eko Mardianto, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Saksikan, Kontes Ikan Cupang di Perbatasan Negara

Setelah mencuri ikan cupang itu, kelima pelaku berbagi tugas untuk menjualnya. Ikan ini cepat terjual. Karena saat ini banyak pehobi ikan hisa tersebut.

“Saat mereka diamankan, sisa ikannya hanya 40 ekor. Selebihnya sudah terjual,” kata Eko.

Penangkapan ini, dijelaskan Eko, berdasarkan laporan korban yang mengaku kehilangan 150 ekor ikan cupang dan mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta.

 “Dari penyelidikan yang dilakukan, kami mendapati salah satu pelaku yang saaat dilakukan penangkapan sedang berada di rumahnya. Dari hasil pengembangan keempat pelaku lainnya juga dibekuk petugas kami di rumahnya masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga: Rutin Makan Ikan Bisa Bikin Cantik dan Tunda Penuaan

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x