Bikin Miris! 17 Pasangan Terciduk saat Indehoi di Kamar Hotel Pontianak pada Malam Tahun Baru

- 1 Januari 2021, 10:58 WIB
Puluhan pasangan asusila yang terciduk di hotel saat diangkut ke dalam truk Pol PP Pontianak
Puluhan pasangan asusila yang terciduk di hotel saat diangkut ke dalam truk Pol PP Pontianak /Warta Pontianak/Yapi Ramahdan/

WARTA PONTIANAK - Momentum perayaan tahun baru 2021 di Kota Pontianak tidak dimanfaatkan dengan baik oleh sejumlah masyarakat. Buktinya, masih terdapat masyarakat yang melakukan tindakan asusila dengan pasangan yang tidak sah disejumlah hotel di Kota Pontianak.

Untuk itu, Pemkot Pontianak bersama aparat terkait melakukan razia penertiban asusila ke sejumlah hotel yang ada di Pontianak pada saat malam pergantian tahun baru.

Baca Juga: Aduh! Seorang ASN Bersama Pasangannya Terciduk di Hotel Pontianak saat Malam Pergantian Tahun

Razia penertiban asusila tu dipimpin oleh Wakil Walikota Pontianak dan menemukan sebanyak 51 orang terjaring razia di sejumlah hotel yang ada di Kota Pontianak. Dari 51 orang tersebut, terdapat 17 pasangan yang bukan suami istri sedang berduaan di kamar hotel.

“Nah yang kita lakukan sekarang adalah monitor penertiban di hotel. Total masyarakat yang di razia pada kegiatan ini berjumlah 51 orang. Ada 17 pasangan asusila,” ujar Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana, Jumat 1 Januari 2021.

Syarifah mengungkapkan, pada razia yang dilakukan tim gabungan Pemkot, TNI, Polri dan Satpol PP ini juga mendapati sejumlah anak dibawah umur yang merayakan pergantian tahun di hotel.

“Kemudian juga anak-anak yang menginap di hotel. Selanjutnya kami panggil orang tua nya dan kita pulangkan,” bebernya.

Baca Juga: Dua Rumah di Jalan Johar Pontinak Tertimpa Pohon, Penghuni Alami Luka-Luka

Berdasarkan pengalamannya, Syarifah menyampaikan memang pernah menemukan anak dibawah umur pada saat razia di hotel-hotel. Kepada anak-anak yang terjaring razia maka akan diserahkan kepada pihak yang berwenang dalam menangani masalah anak.

“Kalau kita sih melaksanakan penertiban asusila memang kita pernah menemukan anak dibawah umur. Kemudian memang kalau yang dibawah umur ini kita serahkan ke intansi yang membidanginya,” jelasnya.

Pihaknya juga memberi teguran kepada pihak hotel yang tertangkap tangan membiarkan anak dibawah umur memasuki wilayahnya.

“Sudah kita tegur dan memang tidak dibolehkan menerima anak 17 tahun kebawah,” sambungnya.

Kemudian, dirinya mengungkapkan, kepada seluruh masyarakat yang terjaring razia maka akan langsung dilakukan denda paksa.

Baca Juga: Malam Tahun Baru Anak Dibawah Umur Open BO dan Terjaring Razia? KPPAD Kalbar Siapkan Tempat Khusus

“Langsung denda paksa yakni Rp 500 Ribu,” tegasnya.

Selanjutnya, terhadap 51 orang yang ditangkap tim gabungan langsung diangkut ke Kantor Pol PP Kota Pontianak untuk membayar denda paksa. Sebelum itu, mereka diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan HIV, Sipilis dan Test Swab***

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Pontianak yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi anda.*

 

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x