WARTA PONTIANAK - Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Pontianak menelusuri sejumlah hotel di Kota Pontianak untuk melakukan razia pada malam pergantian tahun. Tercatat, ada 4 hotel yang dikunjungi oleh tim gabungan.
“Yang kita sampaikan dalam kegiatan ini memang tidak dibolehkan kepada masyarakat untuk berkumpul, jadi kalau memang yang berkumpul, maka itu bukan lagi dikenakan Perwali Nomor 58 tetapi dikenakan sanksi pidana,” kata Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana kepada wartawan, Jumat 1 Januari 2021 malam.
Baca Juga: Petugas Temukan 15 Pasangan Diluar Nikah Saat Razia Hotel, 1 Diantaranya Oknum Penegak Hukum
Selanjutnya, tim gabungan berhasil menemukan sebanyak 51 orang yang terjaring pada razia kali ini.
“Nah yang kita lakukan sekarang adalah monitor penertiban di hotel. Total masyarakat yang di razia pada kegiatan ini berjumlah 51 orang. Ada 17 pasangan asusila yang terjaring,” ungkapnya.
Syarifah membeberkan, terdapat satu orang pasangan yang diketahui sang pria merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring di Hotel A di jalan Gajah Mada. Diketahui pasangan tersebut tidak memiliki dokumen pernikahan yang resmi dan sah.
“Salah satunya ada juga PNS tetapi kita belum mendalami,” kata Syarifah.
Dirinya kemudian menegaskan, Aparatur Sipil Negara yang kedapatan tengah bermesraan tersebut bukan bagian dari instansi Pemerintah Kota Pontianak.
Baca Juga: Malam Tahun Baru di Pontianak Tanpa Kembang Api dan Keramaian, Wali Kota: Jam 11 Malam Harus Bubar