WARTA PONTIANAK – Seperti tidak ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengindahkan peraturan Pemerintah, Kapolresta Pontianak Kota memberikan arahan langsung kepada petugas guna menindak tegas setiap orang yang memainkan kembang api saat perayaan malam tahun baru.
“Jangan ada yang hidupkan kembang api sehingga menyebabkan kerumunan. Untuk anggota, kejar setiap orang yang menyalakan kembang api saat malam perayaan tahun baru, bila perlu hingga sampai kerumahnya lalu proses,” tegas Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin.
Hal ini karena sebelumnya sudah dilakukan beberapa kali imbauan kepada masyarakat, sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat tidak mendapatkan imbauan.
Baca Juga: Antisipasi Kerumunan Malam Tahun Baru, Polresta Pontianak Gelar TFG
“Imbauan sudah kami sebar ke setiap orang. Para Kapolsek sudah memberikan imbauan di wilayahnya, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak tahu tentang imbauan,” tambahnya.
Tidak hanya itu kembali ditegaskan terhadap setuap orang yang mengindahkan aturan edaran wali kota akan dilakukan pidana sesuai dengan aturan hukum berlaku terlebih kedapatan berkerumunan tanpa menggunakan masker.
“Sesuai undang undang yang berlaku akan dikenakan saksi denda, namun kami tidak melakukan denda lagi. Tapi untuk malam tahun baru ini hal tersebut tidak berlaku, kami akan melakukan tindakan hukum yang menyebabkan kerumunan,” tegasnya.
Baca Juga: Malam Tahun Baru di Rumah Aja! Polisi Tutup 6 Ruas Jalan di Pontianak, Cek Lokasinya di sini
Untuk itu masyarakat harus sadar betul bahanya virus corona yang semakin hari semakin berdampak luas, sehingga kerjasama diperlukan dalam menangani penularan covid 19 di Kota Pontianak. ***