Miliki 15 Ekor Satwa Dilindungi, AT Warga Mempawah Ditangkap Polisi

- 20 Januari 2021, 13:50 WIB
15 ekor kasturi kepala hitam yang diamankan Polda Kalbar
15 ekor kasturi kepala hitam yang diamankan Polda Kalbar /Humas Polda Kalbar/

WARTA PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan seorang warga berinisial AT warga kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Senin 18 Januari 2021.

Penahanan AT dilakukan setelah petugas mendapati 15 ekor burung jenis kasturi kepala hitam yang di antaranya 13 ekor sudah dewasa dan 2 ekor masih anakkan.

Saat dilakukan konfirmasi Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Donny Charles Go membenarkan penyelamatan hewan dilindungi tersebut.

Baca Juga: Masuk ke Dalam Rumah, Ular Kobra Sepanjang 4 Meter Berhasil Ditangkap

“Benar ada kegiatan dari Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar yang berhasil menyelamatkan atau mengamankan 15 ekor satwa dilindungi di Kabupaten Mempawah pada hari Senin 18 Januari 2021,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak, Rabu 20 Januari 2021.

Pengungkapan ini dilakukan, ketika kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya salah seorang warga Mempawah yang memelihara hewan dilindungi tersebut di rumahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke alamat rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi.

Baca Juga: Anak Almarhumah Agus MInarni Berharap Jasad Abahnya Segera Ditemukan

“Sesampainya petugas di rumah tersebut, langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya 15 ekor hewan yang diindungi yaitu 13 ekor hewan jenis burung Kasturi Kepala hitam , 2 ekor burung Kasturi Kepala hitam yang masih anakan,” tambahnya.

Namun saat dilakukan pemeriksaan, AT tidak dapat menunjukkan legalitas hewan peliharaannya tersebut sehingga petugas melakukan penyitaan terhadap hewan dilindungi tersebut.

“Saat ini barang bukti hewan dilindungi tersebut kami bawa ke balai konservasi sumber daya alam Kalbar dan kami akan melakukan koordinasi untuk melakukan pelepasliaran ke habitatnya di pulau Jawa,” pungkasnya.

Baca Juga: Bupati Erlina Pastikan Pemkab Mempawah Biayai Pendidikan Anak Korban Sriwijaya Air SJ 182

AT terancam dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta Rupiah.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Polda Kalbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x