Ditpolairud Kalbar Amankan Ribuan Batang Kayu Ilegal

- 29 Januari 2021, 16:28 WIB
Ilustrasi kayu ilegal yang disita
Ilustrasi kayu ilegal yang disita /Gakkum KLHK/

WARTA PONTIANAK -  Sebanyak 1.380 batang kayu ilegal campuran di kawasan perairan Kabupaten Sambas, Mempawah, dan Kabupaten Kubu Raya berhasil diamankan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Barat

"Selain menyita barang bukti kayu ilegal, kami juga menangkap empat orang yang diduga sebagai pembawa atau angkutan hasil pembalakan hutan secara liar itu," kata Wakil Direktur Polairud Polda Kalbar AKBP Ahmad Fadlin di Pontianak, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: Sifat Murah Hati Zodiak Aquarius akan Dirasakan Oleh Orang-Orang di Sekitarnya

 

Adapun hasil pengungkapan aktivitas pembalakan hutan secara liar itu, yakni TKP pertama di kawasan Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dengan barang buktinya sebanyak 200 batang tanpa dilengkapi dokumen dengan tersangka BH (30).

Di TKP lainnya di Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas yang dibagi dalam dua kasus, yakni masing-masing barang buktinya sebanyak 500 batang dan 600 batang kayu dengan tersangka berinisial Iw (37) dan SP. Selanjutnya, di perairan Desa Pasir, Kabupaten Mempawah Hilir dengan barang buktinya sebanyak 80 batang kayu ilegal dengan tersangka berinisial Maj.

Baca Juga: Bakar Hutan di OKI, PT RAJ Dihukum Ganti Rugi Rp137,6 Miliar

Adapun pasal yang disangkakan kepada empat pelaku pembalakan hutan secara liar, sambung Fadlin adalah Pasal 83 Ayat (1) Huruf b juncto Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan penjara, serta pidana denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.

"Dalam kasus ini, kami akan berkoordinasi dengan para ahli guna melengkapi hasil pemeriksaan dan mengamankan barang bukti," ujarnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x