WARTA PONTIANAK – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan 5 orang warga diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu pada 19 Januari dan 24 Januari 2021.
Dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan, Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, kelima warga yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di beberapa lokasi berbeda di Kota Singkawang.
"Tersangka yang berhasil kami amankan masing – masing berinisial HA, WR, AR, DP, dan AA," kata Kapolres Singkawang.
Baca Juga: Sambas Darurat Peredaran Narkoba, Awal Tahun Polres Ungkap 5 Kasus
Menurutnya, kelima tersangka ini merupakan jaringan narkorika yang berbeda, dimana satu dari tersangka yang berhasil diamankan memiliki barang bukti yang cukup banyak.
"Dari tersangka berinisial HA, kita amankan barang bukti seberat 29,82 gram. Di mana yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus yang sama," katanya.
Makanya, pihank kepolisian masih mendalami apakah seluruh tersangka memiliki jaringan narkotika yang ada di Kota Singkawang.
"Kami masih mendalami keterlibatan mereka. Yang jelas kelima tersangkan ini merupakan pengguna narkotika," terangnya.