Bakar Hutan di OKI, PT RAJ Dihukum Ganti Rugi Rp137,6 Miliar

- 29 Januari 2021, 15:49 WIB
Karhutla) di jalan Parit Haji Husein 2 Pontianak
Karhutla) di jalan Parit Haji Husein 2 Pontianak /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan menghukum PT Rambang Agro Jaya (RAJ) membayar ganti rugi kerusakan lingkungan Rp.77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingkungan Rp.60 Miliar, jumlah total Rp 137,6 miliar.

PT RAJ dianggap bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 500 ha di area konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. Putusan ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 199,6 miliar.

“Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK, di Jakarta, dalam rilis yang diterima Warta Pontianak, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: Sering Terjadi Karhutla, Saptiko : Daerah Perbatasan Kurang Termonitor

Putusan ini menambah deret panjang keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan.

“KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara pencemaran dan perusakan lingkungan. Total pembayaran Kerugian lingkungan yang telah disetorkan ke kas Negara sebesar Rp.128 Milyar. Sedangkan ganti rugi lingkungan lain yang terus kami lakukan eksekusinya mencapai Rp.19 Trilyun,” kata Jasmin Ragil Utomo.

Baca Juga: BNPB Mengaku Kesulitan Padamkan Karhutla di Bukit Anak Dara Lombok Timur

Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menguatkan pembuktian.

“Majelis Hakim telah menetapkan keadilan lingkungan “in dubio pro natura”. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT RAJ harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” kata Rasio Sani.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x