Sabu 16 Gram Milik Wanita Berinisial MY Dimusnahkan Polisi, Polisi: Kami Kejar Pelaku Lainnya

- 29 Januari 2021, 15:05 WIB
Pemusnahan barang bukti Sabu seberat 16 Gram  yang disaksikan langsung oleh tersangka
Pemusnahan barang bukti Sabu seberat 16 Gram yang disaksikan langsung oleh tersangka /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Polda Kalbar memusnahkan 16 gram sabu yang didapat dari seorang wanita berinisial MY di kawasan Dusun Pangkalan Pinang, Desa Air Terap, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Jumat, 29 Januari 2021.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dihancurkan dengan blender (mesin penggiling) setelah itu dilarutkan dengan air agar seluruh narkoba tersebut tak tersisa.

Penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapat laporan dari masyarakat sekitar, adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut, sehingga polisi langsung menindaklanjuti laporan itu pada Minggu 10 Januari 2021.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Penjambret Handphone Berinisial IQ

“Untuk memberantas peredaran narkoba kami dapati informasi dari masyarakat adanya seorang wanita berinisial MY yang sedang ingin bertransaksi di kawasan tersebut, menindak lanjuti laporan tersebut kami langsung turun untuk menangkap pelaku,” ujar Wakil Direktur Ditpolair Polda Kalbar, AKBP. Ahmad Fadlin.

Baca Juga: Sambas Darurat Peredaran Narkoba, Awal Tahun Polres Ungkap 5 Kasus

Selanjutnya kepolisian yang terjun ke lokasi langsung mengamankan MY yang saat itu hendak bertransaksi dengan seseorang, sehingga petugas langsung mengamankannya berikut 17 klip sabu berjumlah 16 gram.

Baca Juga: Selebram Cantik asal Jakarta Calon Duta Narkoba Ini Malah Terciduk Konsumsi Narkotika Jenis Baru di Bali

“Narkoba yang dimusnahkan ini sudah mendapatkan persetujuan kejaksaan agar tidak disalahgunakan namun proses hukumnya tetap berlanjut,” tambahnya.

Baca Juga: Selebgram asal Jakarta Tertangkap di Bali karena Konsumsi Narkoba

Sementara Kepala Unit Lidik Gakkum Ditpolair Polda Kalbar, AKP. Jumari mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap MY karena narkoba yang ia jual didapat dari seseorang yang saat ini sedang buron.

Baca Juga: Ambil Kiriman Paket Narkoba dari Belanda, Pengusaha Benur asal Iran Ini Ditangkap

“Kami sedang mengejar seorang lainnya karena dari keterangan MY narkoba tersebut ia dapat dari rekannya sehingga ini juga akan kita kejar,” tambahnya.

Baca Juga: Turun dari Mobil, Pria di Pontianak Ini Malah Curi Hp di Konter untuk Beli Narkoba

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY terancam dengan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x