Kesal Dengan Ibu Tiri, Adik Tiri Jadi Sasaran Pencabulan Kakak Tiri

- 3 Februari 2021, 20:16 WIB
Tersangka pencabulan terhadap adik tiri
Tersangka pencabulan terhadap adik tiri /Mizar/Warta Pontianak

"Sementara terkait modus pelaku melakukan pencabulan masih di dalami, karena kita baru mengetahui pada tanggal 26 Januari 2021. Yang jelas apakah pelaku melakukannya dengan iming - iming atau ancaman, itu masi kita dalami," terangnya.

Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka AR akan diancam dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016, pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda Rp5 milyar.

Baca Juga: Lima Tersangka Pencabulan Ditangkap Polresta Cirebon, 1 Tersangka Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

"Lantaran tersangka merupakan anak – anak, maka proses hukum yang kita lakukan, mulai dari pemeriksaan, penahanan, pemberkasan dan seterusnya, berpedoman pada sistem peradilan anak yang tertuang dalam UU nomor 11 tahun 2012," terangnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x