"Sementara terkait modus pelaku melakukan pencabulan masih di dalami, karena kita baru mengetahui pada tanggal 26 Januari 2021. Yang jelas apakah pelaku melakukannya dengan iming - iming atau ancaman, itu masi kita dalami," terangnya.
Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka AR akan diancam dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016, pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda Rp5 milyar.
Baca Juga: Lima Tersangka Pencabulan Ditangkap Polresta Cirebon, 1 Tersangka Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
"Lantaran tersangka merupakan anak – anak, maka proses hukum yang kita lakukan, mulai dari pemeriksaan, penahanan, pemberkasan dan seterusnya, berpedoman pada sistem peradilan anak yang tertuang dalam UU nomor 11 tahun 2012," terangnya. ***