Meningkatnya Kasus Pencabulan Terhadap Anak-Anak, KPPAD Kalbar: Orangtua Berperan Melakukan Pengawasan

- 4 Februari 2021, 14:28 WIB
Tersangka pencabulan terhadap adik tiri
Tersangka pencabulan terhadap adik tiri /Mizar/Warta Pontianak

Artinya, mana bagian tubuh yang boleh disentuh atau dipegang. Dan siapa saja yang boleh menyentuhnya selain ibu dan pihak medis untuk keperluan kesehatan, seperti dokter atau perawat.

"Selain itu jangan, dan itu harus kita berikan pemahaman kepada anak-anak," jelasnya.

Baca Juga: Lima Tersangka Pencabulan Ditangkap Polresta Cirebon, 1 Tersangka Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Eka juga meminta agar pihak Polres Singkawang bisa menambah sepertiga hukuman kepada pelaku, mengingat korbannya merupakan anak yang masih berusia 5 tahun.

"Ditambah lagi pelakunya merupakan orang terdekat, yakni di lingkungan keluarga sendiri. Bisa ditambah lagi sepertiga dari hukuman ancaman," pintanya.

Sehingga hukuman yang diberikan bukan hanya sekedar memberikan efek jera, tetapi juga sebagai pembelajaran untuk para predator anak, agar jangan pernah menjadikan anak sebagai obyek seksual mereka.

Baca Juga: Kenal di Facebook, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan

"Karena hal tersebut sangat tidak pantas dan diluar dari sifat kemanusiaan. Kami mengecam apa yang sudah dilakukan oleh pelaku," tutupnya.

Sebelumnya, unit PPA Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan AR yang diduga telah mencabuli adik tirinya, lantaran AR kesal dengan ibu tirinya.

Baca Juga: Pemimpin Sekte Cabul NXIVM Divonis 120 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah