Berikut Syarat, Daftar dan Jenis Tes Terbaru Program Kartu Prakerja Gelombang 12

- 8 Februari 2021, 15:11 WIB
Program bantuan Kartu Pra kerja akan berlanjut di tahun 2021. Segra persiapkan diri dan ketahui syaratnya.
Program bantuan Kartu Pra kerja akan berlanjut di tahun 2021. Segra persiapkan diri dan ketahui syaratnya. /[email protected]

WARTA PONTIANAK - Program Kartu Prakerja juga merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, program Kartu Prakerja ini juga dimaksudkan untuk membantu meringankan beban yang dirasakan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 saat ini selain BLT BPJS.

Tingginya antusias masyarakat membuat pemerintah kembali membuka bantuan lansung tunai (BLT) Kartu Prakerja yang kini mencapai gelombang 12. 

Tidak ada salahnya jika kalian ikut mencari syarat, cara daftar dan jenis tes terbaru yang akan berlaku di Kartu Prakerja gelombang 12.

Terdapat sejumlah syarat khusus jika ingin memperoleh bantuan langsung tunai (BLT) Kartu Prakerja Gelombang 12.

Syarat tersebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat SMS dan WA, Pastikan Terdaftar, Cairkan Segera

Selain ketiga syarat di atas, pelaksanaan Kartu Prakerja juga tidak memperbolehkan kriteria pendaftar Kartu Prakerja yang merujuk pada daftar hitam dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, seperti yang dilansir  dari website resmi Kartu Prakerja.

Adapun daftar hitam yang dimaksud adalah pendaftar berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x