BLT BPJS Ketenagakerjaan Ditiadakan, Menaker Ida : Bantuan Pekerja akan Diberikan Melalui Kartu Prakerja

- 3 Februari 2021, 23:18 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, meskipun BSU BPJS Ketenagakerjaan ditiadakan, namun bantuan akan diberikan ke pekerja nantinya melalui Kartu Prakerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, meskipun BSU BPJS Ketenagakerjaan ditiadakan, namun bantuan akan diberikan ke pekerja nantinya melalui Kartu Prakerja /Tangkapan layar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan/@kemnaker

WARTA PONTIANAK - Pemerintah RI belum berencana untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU)/BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja atau karyawan, karena anggaran BSU/ BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dialokasikan di dalam APBN 2021.

Namun, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengandalkan program Kartu Prakerja guna memberikan insentif berupa bantuan untuk pekerja atau karyawan yang terdampak Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dalam memberikan bantuan kepada pekerja atau karyawan, Kemnaker tidak menggunakan skema BSU/BLT BPJS Ketenagakerjaan. Namun, insentif berupa bantuan akan diberikan melalui program Kartu Prakerja yang akan tetap dilanjutkan oleh Kemnaker.

Baca Juga: Cara Cepat dan Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

"Alokasi anggaran yang didistribusikan untuk Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU/BLT BPJS Ketenagakerjaan di APBN 2021. BSU di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja. Karena, bantuan pekerja akan diberikan melalui Kartu Prakerja," ujar Ida Fauziyah.

Dalam Kartu Prakerja telah ada komponen insentif berupa bantuan dan dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta. Pemegang Kartu Prakerja akan diberikan insentif berupa bantuan sebesar Rp600 ribu setiap bulannya.

Baca Juga: Simak Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di Sini

Pemberian insentif berupa bantuan akan dilakukan selama empat bulan setelah pemegang Kartu Prakerja selesai mengikuti tes dan pelatihan secara online melalui situs prakerja.go.id. Selain itu, pemegang Kartu Prakerja juga akan mendapatkan insentif bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, dan bantuan survey kebekerjaan sebesar Rp150 ribu.

Jika diakumulasikan, total insentif bantuan yang akan diterima oleh pemegang Kartu Prakerja adalah sebesar Rp3.550.000 (Rp3,55 juta).

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x