Warga Sekadau Pemilik 5 Ekor Satwa Dilindungi Jalani Sidang Virtual Perdana

- 9 Februari 2021, 17:14 WIB
Sidang Wawan secara virtual karena memiliki 5 ekor satwa dilindungi
Sidang Wawan secara virtual karena memiliki 5 ekor satwa dilindungi /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Dwi Gusnawan alias Wawan warga Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat hari ini menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II, Selasa, 9 Februari 2021.

Dirinya menjalani sidang atas kasus kepemilikan satwa yang dilindungi oleh negara. Sidang perdana Wawan dipimpin oleh Hakim Ketua Yuristis Laprimoni, Hakim Anggota I Wakibosri Sihombing, dan Hakim Anggota II Muhammad Nur Hafizh.

Dari kronologis kejadian, pada 09 Oktober tahun 2020 lalu, Wawan diamankan oleh Anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar karena ditemukan lima ekor satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang berada di dalam kandang yaitu tiga ekor Binturong, satu ekor Burung Elang, dan satu ekor Kucing Hutan.

Baca Juga: Tanah Longsor di Entikong Kabupaten Sanggau, Kapolda Kalbar Kirim Bantuan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Fayol mengatakan, bahwa Wawan memperoleh kelima satwa tersebut dengan membeli dari masyarakat pedalaman yang berburu di hutan. Wawan membeli hewan-hewan tersebut dengan harga yang bervariasi.

“Untuk dua ekor Binturong Terdakwa beli dengan harga Rp2.5 Juta dan telah Terdakwa dipelihara selama kurang lebih dua tahun. Satu ekor Burung Elang Terdakwa belidentan harga Rp400 Ribu dan telah Terdakwa pelihara selama kurang lebih 7 tahun. Satu Ekor Binturong Terdakwa beli dengan harga Rp400 Ribu dan telah Terdakwa pelihara selama kurang lebih 4 bulan, serta satu ekor Kucing Hutan terdakwa beli dengan harga Rp50 Ribu dan telah Terdakwa pelihara selama kurang lebih 4 bulan,” kata Jaksa Hendrik Fayol saat membaca dakwaan.

Baca Juga: Bejat, Seorang Pria di Beduai Sanggau Cabuli Tetangganya yang masih Berusia 10 Tahun

Kemudian, Jaksa Hendrik Fayol mengungkapkan bahwa kelima hewan yang dipelihara pria berusia 26 tahun tersebut jelas masuk dalam daftar hewan yang dilindungi oleh Indonesia. Terdakwa juga mengaku kepemilikan satwa yang dilindungi tersebut hanyalah kesenangan semata.

“Bahwa Terdakwa memelihara lima ekor hewan tersebut hanya untuk kesenangan atau hobi bukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan atau penyelamatan satwa yang bersangkutan,” beber Jaksa.

Baca Juga: Ratusan Rumah di 3 Dusun di Entikong Sanggau Terendam Banjir

Atas perbuatannya itu, terdakwa terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutup Jaksa Hendrik Fayol.

Baca Juga: Sanggau, Kubu Raya, Mempawah dan Sekadau Malam Ini Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang

Rencananya, sidang kedua yang menghadirkan saksi-saksi akan digelar pada Selasa, (16/2/2021) di Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x